Krusial | Jakarta — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeluarkan larangan terhadap praktik bundling Minyakita guna memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi tetap sesuai ketentuan dan tidak membebani konsumen menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin lalu, Budi mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pengusaha kelapa sawit, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Surat tersebut juga ditujukan kepada 40 produsen minyak goreng sebagai bentuk evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.
Selain pelarangan bundling, Kemendag meminta produsen untuk meningkatkan pasokan Minyakita hingga dua kali lipat selama Ramadan dan Idulfitri. Instruksi i tertuang dalam surat Kemendag nomor BPO0.01/83/PDN/SD/02/2025 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025.
“Kami sudah memanggil seluruh produsen dan mereka sepakat untuk memasok dua kali lipat. Distribusi dan penyaluran Minyakita akan difokuskan pada pengecer di pasar seluruh Indonesia,” jelas Budi dilansir Krusial dari CNN Indonesia, Minggu (9/3/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 26 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa harga Minyakita di pasar rakyat atau tradisional tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap HET dan kelancaran distribusi, Kemendag memperketat pengawasan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah, dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Budi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan Minyakita di seluruh Indonesia.
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah yang membidangi perdagangan, sert empat Balai Pengawasan Tertib Niaga akan melakukan pengawasan simultan aga distribusi tetap lancar dan harga sesuai ketentuan,” tuturnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan minya goreng bersubsidi dengan harga terjangkau selama bulan Ramadan dan Idulfitri.***
Tinggalkan Balasan