Krusial.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan perkembangan aksi penyampaian aspirasi dari 25 Agustus hingga 7 September. Total tercatat 228 aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Menurut Tito, penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Bentuknya bisa lewat media, parlemen, atau aksi demo di jalanan.
“Mengupdate aksi penyampaian aspirasi yang terjadi antara 25 Agustus sampai dengan 7 September 2005, tercatat ada 228 aksi demo lebih tepat sebetulnya penyampaian pendapat di muka umum. Tolong bahasanya kita harus sama-sama ya,” ucapnyanya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Dari total 228 aksi, Tito merinci per provinsi dan kabupaten/kota. Dari 514 kabupaten/kota, 142 tercatat menggelar aksi demo pada periode itu.
Sisanya kabupaten/kota tidak menggelar demo berkat komunikasi yang baik atau kerja sama forkopimda. Tito menyampaikan apresiasi atas daerah-daerah yang berhasil menjaga kondusifitas.
Dari 142 kabupaten/kota yang demo, sebanyak 42 aksi berakhir dengan kekerasan atau bersifat anarkis. Sisanya, 102 aksi berlangsung kondusif tanpa kerusakan atau kekerasan berarti.
Tito menyebut seluruh aksi ini tersebar di 35 provinsi di Indonesia, menunjukkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Tito menekankan pentingnya saluran komunikasi yang baik agar demo tetap aman dan tertib.***
Tinggalkan Balasan