Krusial.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan perihal skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di Tanah Air. Kebijakan ini akan mulai bergulir pada Juni 2025. Menurut Airlangga, bantuan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Rencananya, pemerintah akan memberikan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan.

“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira Rp150.000 per bulan,” kata Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa (27/5/2025). Sementara itu, jangka waktu pemberian bantuan subsidi itu rencananya bakal diberikan selama dua bulan. “Dua bulan saja,” kata Airlangga.

Jika dibandingkan dengan masa Covid-19, besaran subsidi kali ini lebih kecil. Pada masa Covid, penerima BSU menerima Rp600.000, namun hanya diberikan sebanyak satu kali. Jika pemerintah mencairkan subsidi sebanyak dua kali, maka total subsidi kali ini hanya Rp300.000.

Selain BSU, pekerja juga akan menerima program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program diskon iuran JKK bagi buruh di sektor padat karya. Kepada rumah tangga, pemerintah juga memberikan diskon moda transportasi, baik angkutan laut, pesawat, maupun kereta api, yang berlaku selama masa libur sekolah.

Sejalan dengan ini, diskon tarif tol juga akan dilakukan pada masa libur panjang di akhir Mei dan awal Juni mendatang. Kemudian, diskon tarif listrik kembali diberlakukan pemerintah, yaitu diskon tarif listrik sebesar 50% selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).***