Krusial.com — Kasus kematian tragis Tiara Angelina Saraswati (25), warga Made, Lamongan, menjadi perhatian publik setelah tubuhnya ditemukan dalam kondisi terpotong-potong. Tiara diduga dibunuh dan dimutilasi oleh pacarnya, Alvi Maulana (24). Polisi berhasil mengumpulkan sekitar 310 potongan tubuh korban yang terdiri dari jaringan daging dan tulang.

Tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong menerima 63 potongan jaringan otot, lemak, kulit kepala, dan rambut pada Sabtu lalu. Pada Minggu, sebanyak 239 fragmen tulang yang meliputi delapan potongan tulang paha kanan dan kiri serta 22 gigi diserahkan ke pihak rumah sakit. Senin (8/9/2025), tim forensik juga menerima potongan tulang belakang.

Zaid, salah satu petugas tim forensik, menjelaskan bahwa proses autopsi masih berlangsung. Pemeriksaan DNA dijadwalkan memakan waktu sekitar satu bulan dan sangat penting untuk memperjelas penyebab kematian korban. Dari hasil awal, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan oleh benda tajam dan tumpul.

Meski begitu, beberapa bagian tubuh korban masih belum ditemukan, termasuk pergelangan kaki kanan dan telapak tangan kiri. Polisi terus mencari potongan-potongan tubuh yang hilang dan berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan DNA kepada keluarga korban ketika seluruh proses selesai.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/9/2025 ). Alvi yang berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati. Hal ini menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025).***

(PRAYITNO)