“Sepanjang media tak menyadari mereka bukan megafon kepolisian, mereka akan menempatkan aktor sipil inferior dalam pemberitaan-pemberitaannya,”
Hari demi hari, upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J terus menjamur di media massa. Namun, kasus ini digambarkan secara elite-sentris dan militeristik. Pembunuhan yang merupakan hasil penyalahgunaan monopoli kepolisian atas kekerasan tersebut dibingkai seolah-olah sebagai masalah internal kepolisian semata. Masyarakat sipil dianggap sebagai aktor pasif yang tak punya hak dan kuasa untuk turut menyelesaikannya.
Pada saat kasus ini muncul di tengah publik untuk pertama kali, banyak media yang menulis berita cepat atau hard news berbekal pernyataan resmi dari Polri semata. Polri menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo. Hal itu membuat Bharada E, pengawal Ferdy Sambo, yang mendengar teriakan Putri, terlibat baku tembak dengan Brigadir J, yang berakhir dengan tewasnya Brigadir J. Skenario tunggal dari Polri ini sempat menghiasi beberapa media selama beberapa pekan. Skenario itu kemudian dimentahkan oleh hasil penyelidikan tim khusus Polri yang menyatakan bahwa Brigadir J meninggal karena penembakan, bukan baku tembak.
Sekalipun skenario tunggal itu telah dimentahkan, narasi elite-sentris dan militeristik dalam berita pembunuhan Brigadir J tak pernah surut. Berita-berita lain mengenai puluhan polisi yang diduga merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J menyusul setelahnya. Berita penyeretan puluhan polisi, yang di antaranya termasuk tiga orang jenderal, diikuti dengan berita lain mengenai pernyataan resmi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang mengungkapkan keluhannya mengenai kasus ini. Ia menyatakan bahwa dirinya menjadi korban prank skenario palsu Sambo dan bersedia untuk menindak tegas deretan jenderal dan perwira tinggi Polri yang terlibat rekayasa kasus Sambo.
Terlepas perkembangan kasus ini terus-menerus diberitakan secara detail, satu hal yang pasti: tak ada berita yang mendorong keterlibatan aktor sipil dalam pengungkapan kasus ini secara mendalam. Aktor sipil selalu dibingkai hanya sebagai pemberi komentar dan rekomendasi yang tidak terlalu berarti untuk kasus ini. Sementara itu, Polri dibingkai sebagai institusi bobrok sekaligus heroik yang berkomitmen mengusutnya tuntas.
Hal itu dapat dilihat dari pemberitaan yang melibatkan beberapa aktor sipil seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menkopolhukam, serta sejumlah pakar. Komnas HAM sempat memberikan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J. Beberapa media seperti Merdeka dan Kompas TV justru mengangkat berbagai kritik terhadap rekomendasi tersebut. Komnas Perempuan juga sempat disorot oleh beberapa media seperti Detik sebagai lembaga yang dikritik publik karena membenarkan dugaan perkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menkopolhukam, Mahfud MD dibingkai sebagai aktor sipil yang hanya bisa memberikan komentar optimistis terhadap upaya pengusutan kasus serta menyatakan motif pembunuhan tidak terlalu penting dalam proses pengusutan kasus. Pembingkaian ini membuat Mahfud MD menerima kritikan pedas di media sosial. Senasib dengan Mahfud MD, Seto Mulyadi, psikolog anak, juga sempat dituding sebagai pembela Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tudingan ini muncul setelah beberapa media memberitakan ucapan Seto yang menolak penahanan Putri Candrawathi dengan alasan melindungi anak-anaknya.
Pembingkaian polisi sebagai aktor heroik dan aktor sipil sebagai pihak yang tidak punya hak dan kerap membuat kesalahan dalam pemberitaan kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi mencederai supremasi sipil. Dalam sistem politik demokratis, aktor-aktor yang mengambil keputusan terkait urusan publik harus berasal dari kalangan sipil yang dipilih secara demokratis. Agar iklim demokrasi terjaga, kalangan angkatan bersenjata yang memiliki hak monopoli atas penggunaan kekerasan harus berada di bawah kontrol sipil (Pearce, 2020).
Indonesia memiliki catatan buruk mengenai supremasi sipil. Sudah menjadi rahasia umum bahwa TNI banyak menguasai pos-pos jabatan sipil sejak Orde Baru hingga saat ini. Salah satu dari sepuluh elemen jurnalisme adalah keberpihakan kepada publik (Kovach & Rosenstiel, 2021). Elemen ini menegaskan bahwa jurnalisme harus turut andil untuk menegakkan supremasi sipil. Namun, pemberitaan berbagai media daring mengenai kasus pembunuhan Brigadir J justru melemahkan supremasi sipil.
Media Bukan Megafon Kepolisian
Selagi framing media dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak jarang menempatkan aktor-aktor sipil sebagai aktor yang lemah, framing terhadap upaya kepolisian mengungkap kasus ini bernuansa heroik. Dalam memberitakan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, media tampak selalu membingkai polisi sebagai otoritas tunggal yang memegang informasi jalannya kasus. Hal ini dapat dilihat dari menjamurnya berita-berita cepat mengenai kasus pembunuhan Brigadir J yang hanya mengutip pernyataan dan tanggapan kepolisian tanpa investigasi dan verifikasi yang mendalam. Liputan investigatif yang dilakukan dengan disiplin verifikasi hanya dapat ditemukan di media-media berbayar, daya jangkaunya tentu tak seluas media daring yang bebas akses.
Model peliputan yang membingkai lembaga pemerintah sebatas sebagai sumber informasi resmi tanpa melakukan verifikasi ini disebut sebagai abridgment. Penelitian Jerome H. Skolnick dan Candace McCoy (1984) menemukan bahwa praktik abridgment umum dilakukan oleh media Amerika Serikat ketika meliput upaya kepolisian mengungkap suatu kejahatan. Banyak media Amerika Serikat memproses informasi dari kepolisian sebagai informasi tunggal yang dianggap mutlak kebenarannya. Model peliputan semacam itu membuat jurnalis luput melihat fakta bahwa kepolisian merupakan institusi yang kompleks dan penuh dimensi politis.
Untuk menghindari praktik pembingkaian yang timpang antara aktor polisi dan sipil, media perlu memahami bukan melulu sumber informasi utama. James E. Guffey (1992) dalam risetnya mengenai hubungan media dan kepolisian di Amerika Serikat menemukan bahwa media dan kepolisian memiliki dua macam relasi. Di satu sisi, media dan polisi dapat menjadi sumber informasi satu sama lain. Media membutuhkan informasi dari polisi sebagai bahan berita, sementara polisi membutuhkan data-data investigasi dari media untuk mengungkap suatu kejahatan. Di sisi lain, relasi antara media dan kepolisian kadang juga tidak harmonis. Media dapat melempar keraguan terhadap informasi-informasi resmi dari kepolisian ketika institusi tersebut bertindak menyimpang dari kepentingan publik.
Alih-alih memandang informasi resmi dari kepolisian sebagai kebenaran mutlak, media dapat melakukan investigasi yang mendalam untuk melihat ketimpangan antara pernyataan kepolisian dengan fakta di lapangan. Tindakan ini sejalan dengan salah satu dari sepuluh elemen jurnalisme, yakni jurnalisme sebagai pemantau kekuasaan. Membingkai pernyataan resmi kepolisian sebagai kebenaran tanpa melakukan verifikasi justru membuat media tampak seperti megafon kepolisian. Hal inilah yang membuat supremasi sipil tercederai. Kepolisian sebagai kelompok angkatan bersenjata negara terus-menerus diwacanakan sebagai institusi yang lebih superior daripada aktor-aktor sipil. (Artikel Oleh Bangkit Adhi Wiguna)
Sumber : https://www.remotivi.or.id
Tinggalkan Balasan