Krusial | Jakarta – Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten yang sebelumnya sudah terbit akan dibatalkan seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Jakarta.

“Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” tegasnya, Rabu (5/2/2025), seperti dilansir dari Antara.

Nusron mengatakan pembatalan sertifikat tersebut tetap akan berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, pembatalan sertifikat ini tidak akan mudah karena setiap prosesnya berpotensi untuk di-challenge.

Namun ia menekankan bahwa esensi proses tersebut bukan dapat dibatalkan dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

Karena jika dilakukan dengan cepat namun ada proses yang terlewati, maka bisa berisiko kalah di pengadilan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi sebelumnya mengatakan bahwa pagar laut itu telah merugikan para nelayan.

Terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025, pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan setidaknya 3.888 nelayan merugi.

“Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar,” sambungnya.

Adapun pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pagar laut dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024.

Pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI lantas mengecek pagar laut tersebut.

Selanjutnya, Ombudsman melakukan pemeriksaan dokumen serta kunjungan ke lapangan.

Kemudian juga mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University dan memanggil para pihak terkait.***