Krusial | Jakarta — Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) penting untuk mencegah bencana ekologis akibat pembangunan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. KLHS dilakukan sebelum proyek dimulai pada tahap kebijakan, rencana, atau program (KRP).
Deputi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sigit Reliantoro menjelaskan pentingnya KLHS melalui akun Facebook @Cah Nggalek, Minggu (4/5/2025). Ia menekankan KLHS menjaga langkah pembangunan agar tidak merusak alam.
“Sebelum jalan dibangun, sebelum kota dirancang, ada satu hal yang harus ditanya: ‘Apakah alam sanggup menanggungnya?’. KLHS hadir sebagai penjaga langkah,” tulis Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
“Ia membaca dampak sejak dini, mengajak semua pihak berpikir strategis, agar pembangunan tak jadi awal dari kerusakan. Bukan untuk memperlambat, tapi untuk memastikan: kita tumbuh tanpa melukai bumi,” tulisnya lagi.
Menurutnya, KLHS bertujuan menggali dan memahami isu-isu strategis lingkungan sejak awal. Isu-isu tersebut meliputi banjir, perubahan iklim, kerusakan lahan, dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati.
KLHS melibatkan masyarakat, ahli, dan pemerintah dalam proses konsultasi terbuka. Hasil kajian akan menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang ramah lingkungan.
Rekomendasi KLHS bisa berupa memindahkan lokasi proyek, membatasi izin usaha, atau melindungi kawasan rawan bencana. Bahkan, KLHS dapat mendorong perubahan pola pikir dalam merancang suatu pembangunan.
Proses pelaksanaan KLHS diawali dengan pembentukan tim pelaksana dan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Tim ini mengidentifikasi isu strategis yang berkaitan dengan rencana pembangunan.
Setelah itu, dilakukan analisis pengaruh kebijakan terhadap lingkungan dan konsultasi publik. Semua hasil dianalisis untuk menyusun alternatif dan rekomendasi kebijakan.
Rekomendasi KLHS wajib diintegrasikan ke dalam dokumen seperti RPJMD, RTRW, dan perencanaan strategis lainnya. Tujuannya agar pembangunan berjalan searah dengan keberlanjutan lingkungan.
Sigit menggambarkan KLHS sebagai “kompas” yang menjaga agar pembangunan tidak kehilangan arah. Dengan panduan ini, alam tetap terjaga dan kemajuan tetap bisa dicapai.
Dasar hukum KLHS tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2016 dan Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini memperkuat pentingnya kajian lingkungan sejak perencanaan.***
Tinggalkan Balasan