Krusial | Aceh Selatan – Setelah melakukan penyidikan selama 21 hari sejak laporan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Majid.N pada tanggal 09 Oktober 2024 akhirnya tuntas juga. Pasalnya, pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Selatan Kamis 30 Oktober 2024. Majid.N merupakan salah satu tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Darmansah dan Sudirman (IDAMAN).
Kuasa Hukum Pasangan IDAMAN, Maman Supriadi,SHI,MH memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Aceh Selatan yang telah bekerja maksimal dalam melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
“Kita ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak penyidik Polres dalam menangani kasus penganiayaan terhadap saudara Majid.N,” kata Maman Supriadi, pada Kamis, 30 Oktober 2024.
Lebih lanjut, direktur YLH-PKAS ini menjelaskan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk kita bersama agar bijak dalam mengambil tindakan dan kita harus menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Mari kita junjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung,” lanjut Maman Supriadi.
Sebelumnya terhadap laporan polisi tersebut tim penyidik Polres Aceh Selatan telah melakukan Penyelidikan/Penyidikan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah di tahan di rumah tahanan Polres Aceh Selatan hal ini berdasarkan SP2HP Nomor: B/276/X/Res.1.6./2024. ***
Tinggalkan Balasan