Krusial.com | Aceh Timur – seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berinisial RM (17) melakukan hubungan badan di luar nikah, kejadian tersebut diketahui setelah beredarnya di medsos.
RM (17) mengakui telah melakukan perbuatan zina tersebut dengan seorang berondong AA (20) hingga 20 kali di Aceh Timur.
Adapun lokasi kejadian perbuatan mesum tersebut pernah dilakukan di Mushalla, kamar tidur, di Rumah AA (20) berada di salah satu kampung di Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Perbuatan tak senonoh tersebut awal mulanya terbongkar saat AA (20) memposting video syur itu di Media Sosialnya dan dilihat orang lain. Kini AA (20) telah di lakukan proses hukum dan menekam di penjara setelah putusan Mahkamah Syar’iyat Idie yang di bacakan pada Senin, 6 Februari 2023.
Dalam proses sidang Majelis Hakim yang di pimpin oleh Taufik Rahayu Syam, menyatakan bahwa pelaku AA (20) terbukti secara sah bersalah karena telah melakukan jarimah zina dengan anak.
Perbuatan tersebut telah melanggar Qanun Pasal 34, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam dakwaan, AA (20) mengakui telah melakukan hubungan badan tersebut sebanyak 20 kali dengan RM (17).
Tinggalkan Balasan