Krusial.com | Aceh Timur – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh telah mengganti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Marzuki Ajad.
Pergantian itu dilakukan karena yang bersangkutan (Marzuki) terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap polisi pada 5 Oktober 2022 lalu dan mendekam di sel tahanan Polres Aceh Timur.
Juru Bicara DPW Partai Aceh Aceh Timur, Mansur Abubakar mengatakan keputusan Partai Aceh memberhentikan saudara Marzuki Ajad sebagai anggota DPRK Aceh Timur murni untuk menjaga nama baik partai.
Pergantian Antara Waktu (PAW) tersebut juga berdasarkan surat keputusan DPP Partai Aceh No.236/KPTS-DPA/X/2022.
“Marzuki Ajad dianggap tidak mampu menjaga nama baik Partai Aceh. Oleh karena itu, DPW PA Aceh Timur bersikap tegas tidak akan mentolerir siapaun kadernya jika terlibat kasus narkoba dan akan diberhentikan dari keanggotaan Partai Aceh tidak terkecuali anggota DPRK Aktif,” katanya saat dikonfirmasi, pada Rabu (2/11/2022).
Sementara itu untuk pengantinya pihak Partai Aceh mengusulkan Zubir untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024.
Disisi lain Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Timur, Zulfazli atau yang akrab disapa Keupiyah Seuke mengatakan putusan tersebut diambil telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai dengan AD/ART Partai Aceh.
“Ini adalah bagian dari konsistensi Partai Aceh terhadap pemberantasan narkoba, semoga ini bisa menjadi pembelajarsn bagi semua kader kader lainnya,” ujarnya.
“Narkoba itu melanggar hukum berat dan bisa merusak masa depan. Jika ingin berbakti kepada masyarakat jangan pernah main-main dengan barang haram tersebut,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan