Krusial | Aceh Selatan – Panwaslih Aceh Selatan mengingatkan peserta Pilkada di Aceh Selatan tidak melakukan politik uang. Terutama di masa tenang hingga pada saat hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Al Syukri Rahman melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Azhari mengatakan, kami menghimbau kepada seluruh pasangan calon tidak menggunakan hari tenang ini untuk melakukan transaksi politik uang kepada Pemilih. Ataupun pemberian materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
“Himbauan ini sebagai bentuk pencegahan oleh Panwaslih Aceh Selatan demi tegaknya demokrasi yang berintegritas di Aceh Selatan namun kami pastikan jika kami menemukan transaksi politik uang yang di lakukan oleh pasangan calon atau tim pemenangan kami akan melakukan tindakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Azhari.
Ia mewanti-wanti pelaku politik uang bisa dikenakan sanksi. Dalam hal ini sanksi berupa tindak pidana pemilu.
“Ingat! transaksi politik uang pada Pemilihan, pemberi dan penerima di pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 73 ayat (4) uu no 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati serta Wili kota dan wakil wali Kota,” kata dia.***
Tinggalkan Balasan