Krusial | Aceh Selatan – Hampir dua pekan sejak dilantik oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, 17 Mei 2024 lalu, hingga saat ini Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan belum juga melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.

Padahal saat ini, tahapan Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan sudah memasuki pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan KTP untuk bakal calon Bupati jalur perseorangan.

Jika dibiarkan berlarut, maka di kwatirkan tahapan tersebut akan terlaksana tanpa adanya pengawasan.

“Seharusnya saat ini Panwaslih Kecamatan sudah dibentuk, mengingat tahapan Pilkada sudah berjalan,” kata Pendiri Komunitas Penulis Muda Aceh Selatan (KPM-AS), Hendra Saputra, pada Senin, 10 Juni 2024.

Lebih lanjut, mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan ini menjelaskan, kehadiran panwas kecamatan sangat diperlukan untuk membantu pengawasan tahapan di lapangan.

Sebab, Panwaslih Kabupaten yang hanya 5 (lima) orang tidak akan mampu untuk mengawasi semua tahapan yang saat ini sedang berjalan.

“Kita berharap agar panwas kecamatan segera dibentuk, mengingat tahapan Pilkada sudah berjalan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, jika melihat tahapan Pilkada yang sudah dikeluarkan oleh KPU, dimana hari pemungutan suara itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Itu artinya, hanya 6 (enam) bulan kedepan pesta demokrasi lima tahunan tersebut akan dilaksanakan.Sementara struktur pengawas yang harus dibentuk meliputi antara lain Panwas Kecamatan, Panwas Desa dan Pengawas TPS.

“Jadi ,panwaslih kabupaten Aceh Selatan butuh kerja cepat untuk bisa membentuk struktur pengawas di bawah nya, sehingga pengawasan Pilkada di Aceh Selatan dapat berjalan maksimal,” tutupnya.***