Krusial.com| Aceh Selatan –Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Baiman Fadhli, SH mengajak pemilih penyandang disabilitas ikut berpartisipasi mengawasi pemilu serentak tahun 2024 agar tidak ada diskriminasi dalam pemilu terutama sekali kepada para penyandang disabilitas sebab semua memiliki hak yang sama dan dijamin oleh konstitusi.
“Perlindungan hak-hak dasar politik kelompok difabel sudah sangat mengikat di dalam undang-undang,” ucap Baiman dalam Sosialisasi dan Pendampingan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas di Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan, Kamis (27/7/2022).
Menurutnya kegiatan tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak politik dasar masyarakat sipil terutama bagi kelompok disabilitas sebagaimana maksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Tidak hanya itu, dengan dilaksanakan kegiatan ini perwakilan kelompok disabilitas dapat mengajak para penyandang disabilitas lainnya untuk turut bersama Bawaslu mengawasi Pemilu melalui pengawasan partisipatif dengan mensosialisasikan proses pemilu yang bersih dan demokratis pada tahun 2024 mendatang.
Camat Kecamatan Tapaktuan Surya Dharma, S.STP, M,Si yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, dalam materinya juga memaparkan beberapa hal terkait hak-hak politik penyandang disabilitas.
Pertama, hak-hak politik bagi penyandang disabilitas bedasarkan UU nomor 8 tahun 2016, salah satunya adalah pemilih disabiltitas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Kedua, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
“Ada sejumlah permasalahan bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi pemilu seperti tidak terdaftar dalam daftar pemilih, tidak tersedianya akomodasi yang layak, dan aksesibilitas fisik yang belum ramah disabilitas,” paparnya.
Camat menyampaikan sejumlah rekomendasi diantaranya, mendorong terjaminnya data pemilih setiap penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam setiap proses pemilihan umum.
Peningkatan pemahaman para stakeholder pemilu tentang hak penyandang disabilitas dan pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. (Redaksi)