Krusial.com| Banda Aceh – Dugaan tindakan pelecehan seksual hingga penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum Anggota DPRK Banda Aceh berinisial H terhadap seorang janda berinisial E kini telah berlabuh di meja hijau.
Banyak pihak menilai perbuatan oknum wakil rakyat ini telah merusak dan menjadi preseden buruk dan merusak marwah kelembagaan DPRK hingga pemerintah kota Banda Aceh.
Para pihak berharap peristiwa ini harus ditindak tegas oleh lembaga legislatif karena akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik terhadap DPRK, pasalnya kendatipun kasus ini telah berlabuh ke meja hijau, namun secara kelembagaan Badan Kehormatan Dewan (BKD) belum juga memproses oknum Anggota DPRK tersebut sesuai dengan kode etik dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan walaupun laporan tersebut sudah disampaikan ke BKD, namun hingga saat ini belum ada tindakan jelas, sehingga Badan Kehormatan Dewan DPRK Banda Aceh diminta untuk tidak bungkam seribu bahasa demi menjaga marwah kelembagaan legislatif itu di mata masyarakat padahal sebaliknya sikap tak acuh tersebut dapat menjadi penilaian buruk dari masyarakat di ibukota Provinsi Aceh ini.
Berdasarkan informasi terakhir yang dikonfirmasi salah satu media online di Banda Aceh, bahwa Ketua BKD DPRK, Hendra Budiansyah, pada Minggu (4/12/2022) mengatakan bahwa alasan tidak diambilnya tindakan apapun dari pihak legislatif terhadap oknum anggotanya tersebut lantaran belum adanya laporan tertulis dari si pelapor.
Namun ia mengatakan saat ini BKD telah menerima surat pengaduan resmi secara tertulis dari seorang wanita yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dan penipuan yang melibatkan anggota DPRK berinisial H, berdasarkan surat tersebut pihaknya saat ini sedang memproses kasus tersebut.
Ketua Umum PNA Minta Oknum Terlibat Asusila Dipecat
Sehubungan dengan kasus tersebut, pada 8 November 2022, Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf mengeluarkan penyataan yang meminta agar kader partai yang terlibat asusila itu dipecat. Menurutnya kewenangan ini berada pada DPD PNA Kota Banda Aceh.
Mantan Gubernur Aceh ini mengatakan pihak partai akan memberi tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat perbuatan asusila, yaitu dinonaktifkan.
Seperti diberitakan sejumlah media, seorang wanita dengan inisial E yang merupakan kader PNA menggugat anggota DPRK Banda Aceh dengan inisial H, juga kader partai yang sama. Wanita E memperkarakan H gegara tuduhan penipuan.
Kasus pelecehan seksual sedang bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Menurut keterangan Kuasa Hukum penggugat, Yusi Muharnina, kasus itu terjadi pada 2019 lalu atau sekitar tanggal 23-26 April 2019. Saat itu, kata Yusi, tergugat H merayu E agar mau melakukan perbuatan asusila dengannya. H berjanji akan menikahi penggugat, ternyata H ingkar janji. Selain tidak menikahi, H juga tidak memenuhi janji untuk memberikan sejumlah uang kepada E.
Merasa dibohongi, kliennya tersebut mengadukan masalah ini ke sejumlah pihak. Diantaranya ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), Kantor Law Center, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan ke psikolog.
Walau sempat telah dicoba selesaikan oleh ketua partai tapi tidak ada titik temu. Berdasarkan hal tersebut, kliennya merasa diperlakukan tidak adil sehingga akhirnya memilih melakukan gugatan. Ia berharap pelaku bisa dikenakan Pasal 1365 KUHAPerdata, yaitu suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Tinggalkan Balasan