Krusial.com — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae memastikan akan mengawal kasus dugaan fraud (manipulasi) di Maybank Cilegon. Menurutnya, kasus fraud yang merugikan nasabah atas nama Alm. Kent Lisandi sebesar Rp30 miliar menjadi perhatian masyarakat harus dikawal.

“OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon. Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” kata Dian kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (3/10/2025).

Dian menyatakan, pihak keluarga dari Alm. Kent Lisandi merupakan korban penipuan bisnis seluler Rp30 Milyar. Menurutnya, kasus yang melibatkan oknum kepala cabang Maybank Cilegon tersebut mendapatkan kejelasan, setelah mendapat atensi dan dukungan.

“Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank. Antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dian juga mengapresiasi, kasus fraud tersebut telah mendapatkan atensi dari Komisi III DPR, untuk memberikan dukungan penegakan hukum. Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menghadirkan keluarga korban bersama kuasa hukum korban.

“OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan memastikan, akan menindak lanjuti kasus tersebut. Menurutnya, kasus fraud tersebut melibatkan mantan kepala cabang Maybank Cilegon, Aris Setyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus yang timbul adalah sehubungan dengan kegiatan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan. Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul,” jelas Bayu.

Sementara itu, ayah dari korban, Andy Lisandi berterima kasih kepada Komisi III DPR dan OJK. Ia bersyukur DPR dan OJK membantu dan memberikan atensinya terhadap kasus fraud Rp30 Milyar di Maybank Cilegon.

“Sebagai seorang ayah, saya hanya ingin perjuangan anak saya tidak sia-sia dan saya meminta tolong Maybank. Untuk kembalikan uang anak saya Rp30 Milyar kepada kami pihak keluarga”, harap Andy.

Hal senada disampaikan kuasa hukum korban, Benny Wullur menyampaikan klinenya awal ragu, dan jadi percaya karena bujukan tersangka. Menurutnya, ayah korban Alm. Kent Lisandi berharap perjuangan anaknya tidak sia-sia untuk mendapatkan kembali Rp30 milyar.

“Semoga OJK bisa memberikan saksi tegas jika Maybank terbukti fraud. Dan bisa memastikan Maybank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada kline saya,” ujarnya.***