Krusial | Balikpapan — Pembatalan sertipikat tanah di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten milik pengusaha Sugianto Kusuma (Aguan) dipastikan tidak benar. Bantahan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron menegaskan, semua sertipikat di luar garis pantai khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang dibatalkan. Hal ini, kata Nusron, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.
“Sekarang hari ini berita-berita di situs online menyatakan saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan. Saya katakan berita itu tidak benar,” kata Nusron, saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).
Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Nusron mengaku, dengan jelas dan konsisten menyampaikan sikap kementeriannya. Dikatakan, terdapat sebanyak 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat.
Dari sebanyak 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai. Sedangkan, sebanyak 222 sertipikat di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” kata Nusron.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan, masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Sebab, wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Nusron berkomitmen, terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut. Tentunya, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya, kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang nggak benar semua dibatalkan,” ujarnya.
Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran.***
Tinggalkan Balasan