Krusial | Bojonegoro – Kelima terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro akhirnya memasuki masa sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (14/2/2024). Kasus ini memasuki babak baru setelah sempat tertunda.
Penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga, Nuraini Prihatin dan Agung Sih Warastini, dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, hadir sebagai jaksa penuntut umum.
Reza Aditya Wardana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, menyampaikan bahwa agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan yang menghadirkan lima terdakwa, yaitu Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Ivonne, dan Anam Warsito.
Dalam persidangan, tiga dari lima terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan), yaitu Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Kepala Desa Wotan, Anam Warsito. Sementara dua terdakwa lainnya, Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT. SBT), tidak mengajukan keberatan.
Menurut Reza, kasus ini dibagi menjadi empat berkas. “Kasus ini split menjadi empat berkas,” jelas Reza, Sabtu (15/2/2025).
Berkas perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto didakwa berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Anam Warsito didakwa dengan dakwaan primair ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsidair pasal 5 ayat 1.
Selanjutnya, nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Ivonne didakwa dengan dakwaan primair pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Heny Sri Setyaningrum didakwa dengan dakwaan pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Reza, masing-masing terdakwa telah melanggar pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Prayitno)***
Tinggalkan Balasan