Krusial.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sari Inti Rakyat (SIR) di Kecamatan Pante Ceureumen terindikasi dalam kondisi terlantar.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Aceh Barat, Rafdi Siddik, menyebut hasil inventarisasi yang dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan sekitar 78 persen dari total 4.293,7 hektare areal HGU perusahaan tersebut tidak lagi dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Pernyataan itu disampaikan Rafdi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRK Aceh Barat terkait persoalan HGU PT SIR, Kamis (18/6/2026).
“Pada November 2025 kami turun langsung ke lapangan bersama Panitia Khusus Perkebunan DPRK Aceh Barat dan PT Dera selaku pihak ketiga yang ditunjuk Kementerian ATR/BPN. Hasil inventarisasi menunjukkan 78 persen lahan HGU PT SIR berstatus terlantar,” ujar Rafdi.
Menurutnya, PT Dera dilibatkan sebagai perusahaan independen guna memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan transparan. Hasil pendataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses penertiban tanah terlantar sesuai ketentuan yang berlaku.
Rafdi menjelaskan, mekanisme penertiban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Tahapan yang harus dilalui meliputi evaluasi, pemberian peringatan hingga penetapan status tanah terlantar.
Selain itu, Rafdi menyebut kondisi perusahaan di lapangan sangat memprihatinkan. Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim inventarisasi, aktivitas pengelolaan lahan oleh perusahaan sudah tidak lagi terlihat.
“Dari hasil pengecekan lapangan, penguasaan perusahaan terhadap lahan sudah tidak terlihat lagi. Bahkan kondisi kantor perusahaan sangat memprihatinkan, kantornya sudah jadi kandang bong narkoba, kami sudah cek langsung ke lapangan dan memang sangat miris,” kata Rafdi.
Ia menambahkan, laporan dugaan penelantaran lahan dapat diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga legislatif, masyarakat hingga organisasi masyarakat sipil. Setelah menerima laporan, BPN melakukan inventarisasi sebelum hasilnya diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Aceh.
Selanjutnya, Panitia C Kanwil BPN Aceh akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum seluruh berkas disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diproses lebih lanjut.
“Keputusan akhir terkait penetapan tanah terlantar berada di tingkat kementerian melalui penerbitan surat keputusan setelah seluruh tahapan selesai,” jelasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Krusial.com kepada pihak PT SIR terkait berbagai persoalan yang mencuat dalam RDP belum memperoleh tanggapan. Hingga berita ini dipublikasikan, perwakilan perusahaan yang menangani aspek hukum belum bersedia menjawab. ***
Tinggalkan Balasan