Krusial | Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi komitmen-komitmen disampaikan Apple untuk periode 2023-2029. Kemenperin memastikan bahwa hasil perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Apple menghasilkan kesepakatan menguntungkan bagi Indonesia.

“Kementerian Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025), pekan ini.

Menperin menjelaskan, Apple tetap menggunakan skema ketiga dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Yaitu investasi inovasi.

Terkait sisa kewajiban pada periode investasi 2020-2023, Apple telah menyelesaikan komitmen atau kewajiban sebesar USD10 juta. Selanjutnya, Apple telah setuju berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi.

Sanksi itu disebabkan belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya dengan semestinya, sesuai yang diatur dalam Permenperin Nomorn29 Tahun 2017. Yakni tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

Agus menyatakan, penambahan investasi tersebut ditempuh dengan cara membawa perusahaan Global Value Chain (GVC) mereka. Yaitu ICT Luxshare untuk berinvestasi memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi USD150 juta.

Selain itu, akan menjadikan Indonesia sebagai supplier bagi 65 persen AirTag di pasar dunia. Dalam hal ini, Apple berkomitmen bahwa komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri.

Apple juga sedang menyiapkan line produksi di perusahaan Long Harmony, Bandung, akan memproduksi kain mesh untuk keperluan AirPod Max. Sehingga Long Harmony akan menjadi salah satu bagian dari GVC Apple.

Selain itu, lanjut Agus, dalam negosiasi, Kemenperin memutuskan bahwa perundingan ini tidak berkaitan dengan perpanjangan cycle. Tetapi merupakan cycle baru.

“Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Apple akan membawa hard cash sebesar USD160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3,” kata Agus.

Di dalam MoU juga disepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Apple. Meliputi pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute.

Kemudian pendirian Apple Professional Developer Academy, keberlanjutan Apple Academy dan lainnya. Di samping investasi dalam bentuk hard cash, Kemenperin memperkirakan multiplayer effect dari program pengembangan inovasi Apple mencapai USD72,3 juta,” ujarnya.

source: HUMAS-Kemenperin