Menu

Mode Gelap

Loker · 13 Okt 2024 ·

MenpanRB Resmikan Nilai Ambang Batas yang Dibutuhkan Peserta CPNS 2024 Agar Lolos Tes SKD


					MenPANRB bersama BKN telah meresmikan nilai ambang batas yang dibutuhkan oleh peserta CPNS 2024 untuk lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (bkd.jatengprov.go.id) Perbesar

MenPANRB bersama BKN telah meresmikan nilai ambang batas yang dibutuhkan oleh peserta CPNS 2024 untuk lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (bkd.jatengprov.go.id)

Krusial | Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meresmikan nilai ambang batas yang dibutuhkan oleh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu pihak BKN telah merilis jadwal serta lokasi pelaksanaan tes SKD untuk peserta CPNS 2024.

Melalui surat pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 diketahui bahwa tes SKD untuk peserta CPNS dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024.

Selain itu, tanggal pelaksanaan tes SKD bagi peserta CPNS 2024 juga berbeda-beda pada masing-masing wilayah yang telah ditetapkan oleh BKN.

Terlepas dari semua itu, peserta CPNS juga perlu memperhatikan nilai ambang batas agar bisa lolos tes SKD.

Nilai ambang batas ini sudah ditetapkan oleh MenPANRB dalam Surat Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024. Berikut rinciannya untuk 3 kategori materi SKD.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Terdapat 30 butir soal TWK dan nilai ambang batas yang ditetapkan adalah sebesar 65. Sedangkan nilai kumulatif paling tinggi adalah 150.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

MenPANRB menetapkan jumlah soal TIU sebanyak 35 butir dengan nilai ambang batas sebesar 80 agar bisa lolos.

Sedangkan nilai kumulatif paling tinggi untuk kategori TIU pada SKD 2024 ini ditetapkan sebesar 175.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP memiliki jumlah soal sebanyak 45 butir soal dan memiliki nilai ambang batas paling tinggi agar bisa lolos, yakni 166.

Sedangkan nilai kumulatif paling tinggi untuk kategori TKP ditetapkan sebesar 225.

Pada aturan Keputusan MenPANRB tersebut, diketahui bahwa nilai ambang batas ini juga berlaku dalam penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

Namun, penetapan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi penerapan kebutuhan khusus berikut.

1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian” atau “Cumlaude,”
2. Diaspora,
3. Penyandang disabilitas,
4. Putra/putri Papua, dan
5. Putra/putri daerah tertinggal.

Untuk kategori putra/putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian” atau “Cumlaude” serta Diaspora, nilai ambang batas yang ditetapkan adalah sebagai berikut.

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311,
2. Nilai TIU paling rendah 65.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan putra/putri daerah tertinggal, nilai ambang batas ditetapkan sebagai berikut.

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286,
2. Nilai TIU paling rendah 60.

Selain ditetapkan dalam aturan Keputusan MenPANRB, nilai ambang batas ini juga tercantum dalam surat pengumuman BKN tentang jadwal SKD untuk peserta CPNS 2024.

Tentunya, ketentuan yang tercantum dalam surat pengumuman BKN tersebut masih mengacu pada Surat Keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Artikel ini telah dibaca 264 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Reses Perdana, Reza Utama Anggota DPRK Aceh Selatan Panen Aspirasi

10 November 2024 - 14:59

Satpol PP-WH Tangkap 7 Pasang Diduga Non-Muhrim di Banda Aceh, 2 Dalam Kondisi Mabuk

10 November 2024 - 13:44

Cara KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke Daerah Rawan Bencana

10 November 2024 - 11:50

Tiga orang terduga Pelaku Pencurian Motor di Amankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

10 November 2024 - 08:30

Lima GTK dari Gayo Lues Ukir Prestasi Membanggakan, Tiga Wakili Aceh ke Nasional

10 November 2024 - 07:15

Politeknik Aceh Wisuda 117 Orang, Ini Harapan Direktur

10 November 2024 - 03:16

Trending di News