Krusial | Jakarta – Isu liar terkait dihapusnya gaji ke-13 dan 14 (THR) yang viral di media sosial (medsos) cukup meresahkan para aparatur sipil negara (ASN) yang jumlahnya nyaris 5 juta orang.
Ketika dikonfirmasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini belum bisa menjawab secara pasti. Bahasanya, gaji ke-13 dan 14 masih dalam kajian. Artinya, bisa dicoret semua atau salah satu. Yang celaka jika semuanya dihapus.
“Saat ini, gaji ke-13 dan THR untuk tahun ini, sedang dibahas peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Rini, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dikatakan, gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), tidak hanya dialokasikan untuk ASN. Selama ini, TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun, berhak menerimanya.
Kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, di mana dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara. “Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” ujar Rini.
Sebulan menjelang bulan puasa, beredarnya informasi penghapusan gaji ke-13 dan 14 ini, sangat meresahkan kaum ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Isu ini bergulir seiring instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk melakukan pengetatan APBN 2025, sebesar Rp306,69 triliun.
Di mana, Sri Mulyani dikabarkan harus mencoret pembayaran gaji ke-13 dan 14. Asal tahu saja, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk ASN atau pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdiannya.
Sedangkan gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), merupakan tunjangan yang lazim diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.***
Tinggalkan Balasan