Krusial.com — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan segera rampung. Ia menyebut proses tersebut tengah menunggu pengambilan keputusan di DPR.
“RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah, karena itu yang pasti inisiasinya sekarang berada di DPR. Tinggal kita tunggu, kan sudah bagus kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat, karena pemerintah sudah siap dan sudah ada draft-nya,” kata Supratman Andi Agtas kepada wartawan usai menghadiri acara Peluncuran Legal Policy HUB di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya berkomitmen mendukung percepatan pengesahan RUU KUHAP. Menurut Supratman, koordinasi antara Presiden Prabowo dengan DPR sudah selaras, khususnya terkait aturan perampasan aset.
“Jadi ya bersabar sedikit saja. Yang jelas, komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” ujar Supratman.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pasalnya, RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” kata Supratman dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).***
Tinggalkan Balasan