Krusial.com| Aceh Selatan – Sejumlah Kantor Bank Aceh di Aceh Selatan mulai dipadati masyarakat sejak beberapa hari yang lalu.
Kedatangan masyarakat ke bank Aceh tersebut bertujuan untuk membuka rekening pasca adanya pengumuman penyaluran bantuan Inflasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang bersumber dari APBK.
Tak ayal, masyarakat yang merasa terdampak inflasi dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat langsung membanjiri bank Aceh, menyusul disyaratkan oleh Pemkab Aceh Selatan agar penerima bantuan memiliki buku tabungan bank Aceh.
Antrian panjang mulai terlihat sejak beberapa hari yang lalu, di Kluet Utara dan beberapa kecamatan lainnya masyarakat rela berlama-lama untuk melengkapi syarat yang diberikan Pemkab Aceh Selatan itu.
” Sejak tadi pagi hingga siang ini kami mengantri untuk melengkapi berkas permohonan bantuan inflasi,” kata Rusnah salah seorang warga yang mengurus buku rekening bank Aceh di Kluet Utara, Kamis (18/11/2022).
Rusnah yang merupakan pedagang UMKM ini berharap agar bantuan Pemkab Aceh Selatan ini benar-benar tepat sasaran, sehingga semua masyarakat yang telah mengurusnya dapat menerima bantuan tersebut.
Namun demikian ia juga menyoroti kebijakan Pemkab Aceh Selatan yang menekankan harus adanya buku rekening bank Aceh pada setiap pemohon bantuan, menurutnya kebijakan ini sedikit memberatkan dan dapat menimbulkan kekecewaan jika tidak semua pemohon mendapatkan bantuan.
” Kami melihat banyak sekali yang mengurus buku rekening untuk bantuan tersebut, apakah semuanya akan mendapatkan bantuan, bagaimana jika tidak dapat, apakah tidak akan menimbulkan kekecewaan?,” tanyanya.
Senada dengan itu, Sekretaris KNPI Aceh Selatan, Adi Darmawan menyatakan kebijakan tersebut dapat mengundang polemik ditengah – tengah masyarakat. Ia menilai masyarakat saat ini sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengambil kebijakan yang terukur dan terarah, sehingga tidak menimbulkan dampak-dampak di kemudian hari.
” Perlu dikaji terlebih dahulu, apakah kebijakan membuka rekening diawal tidak menimbulkan kekecewaan bagi pemohon yang tidak mendapatkan bantuan, ini penting dikaji lagi,” ucapnya.
Ia khawatir, kebijakan tersebut malah menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat, menurutnya apakah tidak sebaiknya setelah pemohon di verifikasi baru disyaratkan untuk membuka rekening Bank Aceh.
” Mungkin perlu dikaji juga, jumlah kuota penerima dan syarat yang diberikan, kami khawatir masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan akan kecewa karena sudah bersusah payah mengantri di bank dengan harapan mendapatkan bantuan namun tidak memenuhi kriteria,” ungkapnya.
Namun demikian, dirinya sangat mendukung langkah pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menindaklanjuti surat edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam menangani dampak Inflasi, menurutnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sangat tepat dengan langsung menyalurkan bantuan tersebut.
Tinggalkan Balasan