Krusial.com — Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa Nadiem Makarim merupakan tersangka kelima dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem diduga terlibat dalam meloloskan dan memuluskan Google agar dapat terlibat dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Nadiem disebut telah melanggar Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.
Selain itu, ia juga dianggap melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem juga diduga melanggar Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut mencapai Rp 1,98 triliun.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung RI mengumumkan akan menahan Nadiem Makarim sejak 4 September 2025 selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan berlangsung.
Mantan bos Gojek itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
“Kepentingan penyidikan, NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, di Rutan Salemba,” jelasnya.
Sebelumnya, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim.
Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.***
Tinggalkan Balasan