Laporan : Moulidia

Krusial.com| Banda Aceh– Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara hal ini disampaikan kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin, (29/8/2022).

” Mantan Keuchik berinisial AM ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa, ” ucap Winardy.

Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp. 411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” lanjutnya.

Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 438,012 juta.