Krusial.com — Presiden RI Prabowo Subianto telah meresmikan, peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Peresmian ini digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/7/2025).
Bagi kalian yang ingin mengetahui manfaat serta cara daftar untuk Koperasi Merah Putih, pantau artikel ini hingga selesai. Program Koperasi Merah Putih ini, tersebar ke seluruh Indonesia.
Peluncuran program ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Badan Hukum Koperasi kepada lima perwakilan ketua koperasi berbagai daerah. Presiden Prabowo menegaskan, koperasi adalah alat perjuangan ekonomi rakyat kecil untuk menjadi kuat berdaulat secara ekonomi.
Serta, merupakan bagian dari strategi besar membangun ekosistem ekonomi desa. Yakni, yang mandiri, adil, dan menyejahterakan masyarakat kecil.
Manfaat Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih dibentuk untuk memperkuat ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, menekan angka kemiskinan ekstrem, serta inflasi. Berikut beberapa manfaat Koperasi Desa Merah Putih:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Menciptakan lapangan kerja.
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat.
- Memperpendek rantai distribusi dan mengurangi peran tengkulak (pedagang perantara).
- Mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM.
- Menekan harga konsumen dan menaikkan harga hasil pertanian.
- Meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat desa melalui koperasi.
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian.
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem serta inflasi
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Masyarakat atau perangkat desa yang ingin membentuk atau mengembangkan koperasi dapat mendaftar melalui laman resmi https://merahputih.kop.id. Tersedia tiga skema pendaftaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi desa:
1. Cara Daftar untuk Pembentukan Koperasi Baru
Pendaftaran ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Setelah masyarakat dan perangkat desa sepakat mendirikan koperasi melalui musyawarah, selanjutnya mendaftar dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://merahputih.kop.id/
- Klik ‘Daftar Sekarang’.
- Pilih skema koperasi ‘Membangun Koperasi Baru’.
- Lalu tekan ‘Berikutnya’ pada bagian kanan bawah halaman.
- Isi data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru.
- Kemudian unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota.
- Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi.
- Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
- Centang kolom pernyataan lalu klik ‘Daftar Sekarang’
2. Cara Daftar untuk Mengembangkan Koperasi
Jika desa telah memiliki koperasi, maka bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program, serta pengajuan perubahan melalui notaris.
Berikut tata cara daftarnya:
- Masuk ke laman https://merahputih.kop.id/
- Pilih ‘Daftar Sekarang’
- Kemudian pilih skema koperasi ‘Mengembangkan yang Sudah Ada’
- Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru.
- Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota.
- Selanjutnya, isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi.
- Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi.
- Terakhir, centang kolom pernyataan lalu klik ‘Daftar Sekarang’
3. Cara Daftar untuk Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. Caranya yakni dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya, berikut caranya:
- Kunjungi laman resmi Koperasi Merah Putih atau klik https://merahputih.kop.id/
- Pilih ‘Daftar Sekarang’.
- Kemudian klik skema koperasi ‘Revitalisasi Koperasi’.
- Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru.
- Pilih metode revitalisasi antara ‘Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif’ atau ‘Penggabungan Koperasi’.
- Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota.
- Isi informasi jenis usaha koperasi, seperti pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi.
- Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi.
- Centang kolom pernyataan lalu klik ‘Daftar Sekarang’
Dengan berbagai manfaat dan kemudahan proses pendaftaran, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi penggerak utama ekonomi desa. Masyarakat diajak aktif berpartisipasi agar koperasi menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri dan berkeadilan.***
Tinggalkan Balasan