ACEH SINGKIL – Panggilan yang dilakukan oleh Kejari baru-baru ini terhadap para saksi mendapatkan sorotan dari mahasiswa. Dugaan Mark-up KMP Singkil 3 yang ditangani oleh Kejari Aceh Singkil masih dalam penyelidikan.
Seperti yang kita ketahui pengadaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Singkil 3 bersumber dana DAK AFIRMASI tahun anggaran 2018 sebesar 1,2 Milyar.
Ridwansyah mahasiswa Aceh Singkil yang saat ini kuliah di Banda Aceh menyampaikan pandangannya melalui pres rilisnya, Sabtu (26/02/2022) mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh Kejari semestinya tidak hannya menahan kapal KMP Singkil 3, namun juga melakukan penahanan oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentunya demi kepentingan penyidikan.
Seperti yang diamanatkan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana ( KUHAP) pasal 20 berbunyi:
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan;
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
dugaan korupsi KMP Singkil 3 seharusnya sudah sampai penetapan tersangka, seperti yang disampaikan Kejari Aceh Singkil tahun 2021 lalu.
Karena memang ditemukan ada kerugian negara atau perbuatan melawan hukum. Untuk itu pihaknya akan minta bantu BPK, BPKP dan Inspektorat untuk melakukan penghitungan. Dikutip dari penyampaian kepala Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini.
Dalam penyampaian Kejari juga menegaskan butuh waktu 2 bulan semenjak 21 September 2021, dan penetapan tersangka di tahun itu juga.
Bahkan sudah mendatangkan tim ahli, namun sampai sekarang bukannya menetapkan tersangka, malah menimbulkan isu baru.
“Kasus akan diberhentikan karena kesalahan administrasi,” ucap Ridwansyah.
Dalam hal ini kami menduga Kejari bermain mata dengan oknum yang terlibat korupsi KMP Singkil 3.
“Apakah kantong Kejari sudah bolong sehingga nama yang sudah dikantongi di tahun yang lalu tidak mendapatkan hukuman?,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan