Krusial.com | Aceh Selatan – Majelis Adat Aceh (MAA) Kluet Timur melaksanakan sosialisasi qanun Gampong di kecamatan Kluet Timur tentang pelestarian dan penerapan adat dalam kehidupan Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan di Kantor Camat Kluet Timur, Rabu (23/11/20225).
Sosialisasi ini bersamaan dengan musyawarah penyusunan kerja Majelis Adat Istiadat (MAA) Kecamatan Kluet Timur Tahun 2022 nomor : 005/MAA-KT/2021.
Sosialisasi Qanun ini bertujuan untuk melestarikan adat istiadat yang berlaku di Kecamatan Kluet Timur yakni adat istiadat Kluet.
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Kluet Timur Yusnir Hasan, S.PD, mengatakan qanun tersebut dapat di terapkan secepatnya.
“Qanun di terapkan di gampong masing-masing dalam kecamatan Kluet Timur,” tambahnya.
Qanun adat istiadat ini agar nilai-nilai adat istiadat dapat dilestarikan dalam bentuk-bentuk kearifan lokal dalam masyarakat dapat berupa budaya (nilai, norma, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus).
Sementara itu, Camat Kluet Timur, Gusmawi Mustafa mengatakan setelah kegiatan sosialisasi ini dilakukan diharapkan adanya suatu upaya yang dilakukan oleh masyarakat Gampong guna menjaga dan melestarikan kehidupan adat istiadat yang sudah ada sejak dulu dan berkembang hingga sekarang ini.
Acara sosialisasi itu, dihadiri Anggota Muspika Kecamatan Kluet Timur, Sekcam Kluet Timur, para kepala Mukim, kepala desa (geuchik), para Tuha Peut dalam kecamatan Kluet Timur, tokoh adat dan tokoh masyarakat asal Kluet yang konsen memperhatikan perkembangan adat dan budaya Kluet Masluyuddin, SE.
Dalam kesempatan itu, tokoh masyarakat yang juga wartawan harian Analisa Medan Masluyuddin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman Adat istiadat Klue kepada masyarakat agar dapat mewariskan kepada generasi berikutnya.
Pihaknya juga mendorong semua pihak baik lembaga Adat maupun lembaga lain secara personal maupun keluarga untuk berperan aktif dalam melestarikan adat istiadat tersebut.
Lanjut nya, agar bahasa Kluet menjadi bahasa yang mendinamisasikan Adat dan budaya Kluet di dalam pergaulan khasanah budaya daerah maupun nasional.
“Bahasa kluet hendak dapat dibuat dalam satu kamus yang akan menjadi pedoman dalam pelestariannya baik secara tutur maupun dalam bahasa tulis,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan