Krusial.com — Yayasan APEL Green Aceh membawa dugaan persoalan lingkungan di sekitar dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di pesisir barat Aceh ke ranah hak asasi manusia.

Organisasi lingkungan tersebut menyerahkan pengaduan kepada Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Aceh pada Rabu (20/8/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan lingkungan di sekitar PLTU PT PLN Nusantara Power UP Nagan Raya dan PLTU Meulaboh Power Generation (MPG).

Pengaduan bernomor 107/YAPEL/VIII/2026 tersebut ditandatangani Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur. Dokumen itu dilengkapi hasil pemantauan lapangan, dokumentasi serta data pendukung yang dikumpulkan organisasi tersebut sepanjang April hingga Agustus 2026.

APEL Green Aceh meminta Komnas HAM Aceh tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi di sekitar pembangkit yang berada di Suak Puntong, Nagan Raya, dan Peunaga Cut Ujong, Aceh Barat.

Rahmad Syukur mengatakan pengaduan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya mengaku berulang kali menemukan persoalan lingkungan dalam pemantauan lapangan.

“Persoalan ini bukan temuan sekali jalan. Kami mendokumentasikannya berulang kali di titik yang sama, dan kondisinya justru memburuk. Ketika saluran administratif tidak berjalan, maka kerangka hak asasi manusia menjadi pintu yang tersisa bagi warga,” kata Syukur.

Salah satu persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA), yakni material sisa pembakaran batu bara.

Menurut APEL Green Aceh, pemantauan mereka menemukan dugaan pengangkutan dan pembongkaran FABA tanpa penutup serta timbunan material di sejumlah lokasi terbuka. Sebagian lokasi yang disebut berada tidak jauh dari permukiman dan fasilitas pendidikan di Aceh Barat.

Pemantauan berkala yang dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2026 juga disebut menunjukkan adanya penambahan volume timbunan pada lokasi yang sama.

APEL Green Aceh meminta kondisi tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku. Organisasi itu menilai material yang terbuka berpotensi menghasilkan debu dan menyebar ke lingkungan sekitar apabila terbawa angin maupun aktivitas kendaraan.

Selain FABA, persoalan pembuangan air bahang atau thermal discharge juga menjadi bagian dari laporan. APEL Green Aceh mengaku melakukan pengukuran pada sejumlah titik saluran pembuangan atau outfall.

Dari pemantauan tersebut, suhu air buangan disebut berada pada kisaran mendekati hingga menyentuh ambang baku mutu. Angka tertinggi yang dicatat APEL Green Aceh mencapai 40 derajat Celsius pada Juli dan kembali ditemukan pada Agustus 2026.

Organisasi ini juga meminta pengukuran dan dampak pembuangan air bahang diperiksa melalui pengujian independen oleh lembaga berwenang, terutama untuk memastikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan aktivitas masyarakat pesisir.

Persoalan kualitas udara juga masuk dalam laporan. APEL Green Aceh mencatat kebakaran tumpukan batu bara pada Juni 2026 yang menghasilkan asap pekat dan disebut sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan.

Selain itu, warga disebut mendokumentasikan asap berwarna kekuningan dari cerobong PLTU yang oleh organisasi tersebut diduga mengandung partikel abu. Namun, APEL Green Aceh menilai dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian ilmiah oleh instansi berwenang.

Dalam laporan itu, APEL Green Aceh turut melampirkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya mengenai peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sekitar 40 persen dalam beberapa tahun terakhir serta ratusan kasus penyakit kulit.

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan data kesehatan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat langsung antara penyakit masyarakat dengan aktivitas PLTU. Menurut mereka, diperlukan penelitian medis dan epidemiologis yang resmi serta independen untuk menguji hubungan tersebut.

Enam Kali Surati Presiden

Sebelum membawa persoalan itu ke Komnas HAM Aceh, APEL Green Aceh menyatakan telah menempuh sejumlah jalur administratif.

Mereka mengaku telah enam kali mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Pengaduan serupa juga disebut telah disampaikan kepada Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, UPTD Pengawasan dan Pengamanan Lingkungan Aceh serta Bupati Nagan Raya.

Namun, hingga pengaduan disampaikan kepada Komnas HAM Aceh, APEL Green Aceh menyatakan belum memperoleh tindak lanjut yang terdokumentasi atas berbagai laporan tersebut.

Syukur mengatakan persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari hak dasar masyarakat untuk memperoleh udara bersih, air yang layak dan lingkungan hidup yang sehat.

“Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara listrik dan kesehatan. Pembangunan energi tidak boleh menjadikan warga di sekitar pembangkit sebagai pihak yang menanggung risiko paling besar,” ujarnya.

Enam Permintaan ke Komnas HAM

Dalam pengaduannya, APEL Green Aceh menyampaikan enam permintaan kepada Komnas HAM Aceh.

Pertama, meminta laporan tersebut diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas kesehatan.

Kedua, meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung ke lokasi kedua PLTU. Ketiga, meminta pihak-pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan.

Keempat, mendorong instansi teknis melakukan pengujian laboratorium dan audit kepatuhan terhadap dokumen AMDAL serta RKL-RPL kedua pembangkit.

Kelima, meminta Komnas HAM menerbitkan rekomendasi resmi sekaligus memantau pelaksanaannya. Keenam, meminta perlindungan bagi warga pelapor dan pembela lingkungan dari intimidasi maupun kriminalisasi, termasuk melalui prinsip perlindungan anti-SLAPP.

Menurut Syukur, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan tumpukan FABA, suhu air buangan atau emisi cerobong. Di balik laporan itu terdapat masyarakat yang hidup, bekerja dan mencari nafkah di sekitar kawasan pembangkit.

“AMDAL dan baku mutu lingkungan bukan sekadar dokumen administratif untuk memenuhi syarat izin. Itu adalah instrumen untuk memastikan keselamatan manusia dan lingkungan,” katanya.

APEL Green Aceh berharap dugaan yang mereka laporkan dapat diperiksa secara terbuka, ilmiah dan independen. Organisasi ini menilai pembangunan sektor energi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Catatan Krusial: Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan klaim dan temuan yang disampaikan APEL Green Aceh dalam pengaduannya. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan maupun HAM tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang. ***