Krusial | Aceh Selatan – Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) berhasil membebaskan kliennya sebagai terdakwa di Mahkamah Syari’ah Tapaktuan, pada Selasa, 06 Agustus 2024.

Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Tapaktuan dalam sidang terbuka untuk umum dalam agenda sidang putusan mengabulkan Pembelaan (Pledoi) penasehat hukum terdakwa inisial S yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Dengan pertimbangan hukumnya dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Maman Supriadi, S.H.I., M.H. dan Afrizal, S.H. Selaku Advokat dari YLH-PKAS selaku kuasa hukum Terdakwa, dalam pledoinya pada tanggal 16 Juli 2024 mendalilkan berdasarkan fakta hukum dalam persidangan dan terbukti dalam persidangan kalau terdakwa/kliennya tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan sesuai dengan dakwaan JPU dalam sidang Perkara Jinayat Register Nomor: XX/JN/2024/MS.TTN.

“Adapun berdasarkan fakta hukum dalam persidangan selain Terdakwa tidak terbukti dan memenuhi unsur-unsur pasal pelecehan juga berhasil membuktikan kalau saksi korban telah memberi keterangan palsu di dihadapan penyidik terkait keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menerangkan kalau terdakwa adanya melakukan pelecehan terhadap saksi dengan cara meremas dan mencium saksi korban, padahal faktanya tidak dilakukan oleh terdakwa,” kata Maman.

Maman Supriadi mengatakan, adapun keterangan tersebut saksi korban mengarangnya dengan alasan karena sakit hati kepada terdakwa hingga saksi korban mengarang keterangan tersebut di depan Penyidik (bohong).

“Maka dalam persidangan saksi korban terbukti berbohong dan keterangan tersebut dicabutnya, maka Fakta Hukum tersebut Saksi Korban telah memberi keterangan Palsu dihadapan penyidik di duga melanggar Pasal 242 KUHPidana,” ujar Maman.

“Atas pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim tersebut telah tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang terbukti dalam persidangan,” pungkasnya.***