Krusial | Aceh Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh (JKA) meminta agar penyelenggara Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan dapat menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal LBH JKA Murdani,SH kepada Krusial 09 September 2024 menyikapi kondisi tahapan Pilkada yang sedang berlangsung di Kabupaten Aceh Selatan saat ini.

Dalam siaran persnya yang di ke Redaksi Krusial, Murdani mengatakan peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam pasal 10 disebutkan Penyelenggara Pemilu berkewajiban bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu,calon peserta pemilu/pilkada dan media massa tertentu.

 “Penyelengara Pilkada harus netral, netralitas penyelenggara pilkada khususnya KIP dan Panwaslih sangat penting untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan pelanggaran dalam masa pilkada. Penyelenggara Pilkada harus mengedepankan netralitas, menjauhkan diri dari preferensi politik atau kepentingan tertentu. Hal itu menjadi kunci utama dalam memastikan integritas, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses pemilihan yang demokratis dan transparan,” kata Murdani.

Lebih lanjut,Murdani menjelaskan, penyelenggaraan Pilkada harus berjalan dengan free dan fair, karena KIP dan Panwaslih harus memiliki sikap proaktif dan progresif dalam menjalankan tugas pelaksanaan maupun tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada.

Begitupun,Panwaslih tidak hanya bertindak secara reaktif terhadap pelanggaran yang terjadi, tetapi juga harus responsif dalam melakukan langkah-langkah preventif dalam memperbaiki sistem pengawasan, sebab hal itu akan membantu Aceh dan Indonesia terbebas dari berbagai bentuk pelanggaran atau manipulasi yang dapat merugikan demokrasi.

Selain itu, penyelenggara pilkada khususnya panwaslih perlu lakukan langkah mitigasi kecurangan selama masa kampanye.

Panwaslih juga harus memperhatikan penyebaran informasi palsu dan konten yang menghasut para pendukung dari masing-masing pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bertebaran di media sosial.

“Panwaslih sebagai lembaga pengawas pilkada, harus menjalankan tugasnya untuk memantau dan mengawasi segala upaya politisasi di dalam birokrasi khususnya aparat sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam pilkada ini, untuk itu Panwaslih harus dapat mengambil langkah – langkah preventif guna mencegah hal-hal yang dapat mengganggu proses pilkada dan memastikan jalannya proses demokrasi yang adil serta damai,” lanjut Murdani.

Murdani menambahkan KIP, PPK, PPS, KPPS, Panwaslih, Panwascam, dan PPL harus dapat memastikan jajarannya bersikap netral, terbuka, proporsional, profesional, dan tidak memihak partai dan calon tertentu sehingga dapat mewujudkan pilkada yang berkualitas.

“Kita sangat berharap penyelenggara Pilkada di Kabupaten Aceh profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, ” tutup Mudani.***