Krusial.com| Aceh Selatan – Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah upaya terpadu untuk menciptakan situasi kondusif menjelang pemilu tahun 2024 mendatang dengan melakukan tindakan preventif dan mensosialisasikan tindak pidana pemilu kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK saat menghadiri launching Sentra Gakkumdu dan Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran oleh Panwaslih Aceh Selatan di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan, Rabu (30/11/2022).

” Selain pada porsi dari Gakkumdu kami berkewajiban untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, mengenai UU tindak pidana pemilu, Polri tidak bisa menerima langsung laporan. Laporan maupun aduan disampaikan oleh pelapor terlebih dahulu ke Panwaslih dan jajarannya.

” Kita berharap sentra Gakkumdu dapat bekerja sesuai harapan bersama, sehingga Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, aman dan damai, perbanyak diskusi, coaching clinic, pelatihan maupun simulasi terkait penanganan tindak pemilu,” tukasnya.

Sementara Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Baiman Fadhli, SH memaparkan dalam sentra Gakkumdu terdapat tiga elemen yaitu Panwaslih, Kejari dan Polres Aceh Selatan.

“Terkait proses penanganan tindak pidana pemilu, akan di sosialisasikan dalam kegiatan diskusi setelah launching,” ungkapnya.

Diwaktu yang sama, Kajari Aceh Selatan menyampaikan Dalam pelaksanaan tugas kami sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kajari Aceh Selatan bersama-sama dengan unsur Gakkumdu Kabupaten Aceh Selatan lainnya akan secara aktif melakukan monitoring dan Evaluasi ke tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Aceh Selatan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana saat pemungutan suara.

Sanksi Pelanggaran Kampanye Pasal 521 setiap pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu yg dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

“Akan tetapi, kami berharap, beberapa hal tersebut, tidak terjadi di Kabupaten Aceh Selatan,” pungkasnya.

Kegiatan dihadiri Bupati Aceh Selatan, Dandim 0107 / Aceh Selatan, Kajari Aceh Selatan, Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Sekretaris Kesbangpol Aceh Selatan, Ketua koordinator Gakkumdu serta para tamu undangan.