Krusial.com — Pelarian Muhammad Yusuf (22), terpidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, berakhir setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh di kawasan Darussalam, Aceh Besar.
Muhammad Yusuf yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah di wilayah tersebut.
Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan tidak berlangsung mudah. Terpidana sempat melawan dan berusaha kabur melalui jendela rumah ketika hendak diamankan.
“Terpidana kemudian dilakukan pengejaran hingga kurang lebih satu kilometer dan diberikan tembakan peringatan ke udara. Terpidana akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat tanpa menimbulkan korban,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Ali, penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan panjang yang dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh sejak Muhammad Yusuf melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tertanggal 31 Mei 2022. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di LPKA. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari hukuman.
Dalam perjalanan pelaksanaan putusan, Muhammad Yusuf diketahui melarikan diri dari LPKA. Keberadaannya kemudian tidak diketahui hingga Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkannya sebagai DPO.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya mengajukan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejati Aceh melalui surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tertanggal 15 November 2022.
Tim Tabur kemudian melakukan pencarian dan pelacakan secara intensif. Pada 2023, tim memperoleh informasi bahwa Muhammad Yusuf diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Pencarian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan. Hingga sekitar Mei 2026, tim mendapatkan informasi bahwa terpidana telah kembali ke kediamannya di Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro.
Namun, upaya penangkapan saat itu kembali gagal karena Muhammad Yusuf berhasil melarikan diri. Tim kemudian memperluas pelacakan dengan melibatkan masyarakat serta berkoordinasi dengan personel Polsek Kuta Baro.
Dari hasil penelusuran, keberadaan Muhammad Yusuf akhirnya diketahui berada di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam. Tim Tabur langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan terpidana di sebuah rumah.
Saat hendak ditangkap, Muhammad Yusuf kembali mencoba kabur melalui jendela. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar satu kilometer sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.
Setelah ditangkap, Muhammad Yusuf dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ali Rasab menegaskan Kejati Aceh akan terus memburu para buronan yang masih menghindari proses hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegasnya. ***
Tinggalkan Balasan