ACEH SELATAN – Seorang Pria berinisial MK (38) diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan di Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/5/2022).
MK yang merupakan warga Aceh Selatan itu ditangkap Polisi lantaran melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu didampingi ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, mengatakan berdasar keterangan yang diperoleh dari korban, kasus pelecahan seksual ini dilakukan MK pada pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumahnya sendiri di Aceh Selatan.
“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” terang Kasatreskrim, Senin (16/05/2022).
Dari hasil penyelidikan/penyidikan, pelaku akhirnya diketahui keberadaannya di wilayah Tebing Tinggi, provinsi Sumatera Utara. Setelah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.(Redaksi)