Laporan: Safdar.S
Krusial.com| Sinabang – RH (29) tak berkutik saat petugas Satreskrim Polres Simuelue menangkapnya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Rabu, (31/8/2022).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi di Desa suka Jaya.
” Petugas melakukan pengecekan dan benar ditemukan RH sedang menguji peruntungan lewat aplikasi _Higgs Domino_, sehingga langsung diamankan,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, RH langsung mengaku bahwa dirinya membeli chip dari HS–agen chip yang juga berada di lokasi– sebanyak 1B dengan harga Rp.60 ribu.
“Agen dan pemain chip _higgs domino_ beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan uang Rp. 360 ribu dibawa ke Polres Simeulue untuk di proses hukum karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Jatmiko.
Tinggalkan Balasan