Krusial | Jakarta — Pemerintah memberikan tunjangan penambah daya tahan tubuh bagi PNS yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi terhadap kesehatan. Kriteria penerima tunjangan ini mencakup PNS yang terpapar risiko kesehatan saat menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, besaran tunjangan bervariasi tergantung wilayah kerja PNS. Misalnya, PNS di Papua menerima Rp25 ribu per hari, sedangkan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebesar Rp19 ribu per hari.

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk makanan atau minuman bergizi yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh. Contohnya, susu atau suplemen kesehatan lainnya.

Tidak semua PNS berhak menerima tunjangan ini. Hanya mereka yang bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi terhadap kesehatan yang memenuhi syarat.

Kementerian atau lembaga terkait memiliki wewenang untuk menentukan kriteria lingkungan kerja berisiko. Hal ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing instansi.

Tujuan pemberian tunjangan ini adalah untuk menjaga kesehatan PNS sehingga dapat menjalankan tugas dengan optimal. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan lancar.

PNS yang memenuhi kriteria diimbau untuk memanfaatkan tunjangan ini sesuai peruntukannya. Dengan begitu, kesehatan dan produktivitas kerja dapat terjaga.***