Krusial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya mencegah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Upaya ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan lain, baik di BUMN, swasta, maupun organisasi yang didanai APBN/APBD.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan bahwa banyak kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan. Karena itu, kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat.

Kajian yang berlangsung sejak Juni 2025 hingga 2026 ini melibatkan 10 lembaga publik dengan dukungan Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, LAN, akademisi, serta pakar etika pemerintahan. Hasilnya diharapkan melahirkan rekomendasi kebijakan konkret, di antaranya:

  1. Regulasi khusus terkait larangan rangkap jabatan dan sanksinya.
  2. Sinkronisasi aturan dengan UU ASN, UU BUMN, dan UU Administrasi Pemerintahan.
  3. Reformasi sistem gaji tunggal (single salary) untuk pejabat publik.
  4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN/lembaga publik.
  5. SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD.

Data KPK-Ombudsman tahun 2020 menunjukkan, dari 397 komisaris BUMN dan 167 anak perusahaan, 49% tak sesuai kompetensi teknis, dan 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Temuan ini memperkuat urgensi perbaikan sistem pengawasan, profesionalitas, dan transparansi pejabat publik.***