ACEH SELATAN – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam bersama personel TNI, Polri dan anggota POM TNI, melakukan operasi ilegal loging dan kawasan kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (30/5/2022), KPH wilayah VI Subulussalam dan petugas gabungan berhasil mengamankan dan memusnahkan sebanyak 76 batang kayu balok dengan ukuran 20x25x5 atau sebanyak lebih kurang 19 kubik di desa Jamboe Kupok.
Sementara itu pada Selasa (31/6/2022) KPH VI Subulussalam dan petugas gabungan juga berhasil mengamankan 6 ton kayu dan langsung diangkut ke kantor KPH wilayah VI yang ditempatkan di kantor BKPH Tapaktuan.
“Kita juga musnahkan 39 batang kayu ukuran 10x25x5 dan 15x15x5 sebanyak 53 batang dengan jumlah kira kira 11 meter kubik,” ucap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI, Irwandi yang memimpin langsung operasi tersebut, Selasa (31/5/2022).
Irwandi mengatakan pemusnahan kayu di lokasi tangkapan tersebut mengingat kondisi jarak tempuh yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke kantor KPH Wilayah VI Subulussalam.
“Kayu-kayu ukuran besar tersebut ditemukan di kawasan perkebunan warga atau sekitar 5 Km dari pemukiman penduduk,” lanjutnya.
Irwandi mengatakan selama ini patroli rutin dilaksanakan petugas KPH wilayah VI di kawasan tersebut namun pihaknya tidak menemukan adanya tanda-tanda ilegal loging.
“Kita juga telah meminta keterangan dari warga sekitar, namun sampai saat ini belum ada warga yang mengetahui oknum penebang kayu ilegal tersebut,” tandasnya.(Safdar.S)