Krusial | Jawa Timur — Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus Dana Hibah Pokmas APBD Pemerinta Provinsi ( Pemprov) Jawa Timur.
Informasi yang berhasil di himpun krusial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan ke tujuh lokasi di Jawa Timur mulai Senin 14 April hingga 16 April 2025.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika membeberkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan dan penggeledahan 14 April 2025 di tiga titik di SSurabaya. Salah satunya rumah milik DPD RI La Nyalla Mattalliti.
“Hari senin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ditiga lokasi kediaman DPD RI La Nyalla Mattalliti,” ujar Tessa kepada media Kamis ( 17/4/2025).
Tessa juga menambahkan, sehari sebelumnya Selasa (15/4/2025) melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (Kini) dan diteruskan di hari Rabu (16/4) di tiga rumah yang belum bisa di terangkan dari tiga rumah tersebut milik siapa.
“Dari rangkaian penggeledahan dan penyelidikan tersebut kami berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, dan melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, untuk saat ini kami belum bisa memberi taukan spesfik penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik itu dari kediaman siapa,” urainya.
Disinyalir dari pemberitaan sebelumnya di krusial, kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus mantan wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat tua Simanjuntak. Sahat diduga menerima suap dana untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari anggaran APBD Jawa Timur tahun Anggaran 2021 dan 2022 .
Berdasarkan informasi yang krusial himpun di tahun 2021 – 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar 7,8 triliun yang di berikan kepada badan lembaga organisasi masyarakat.
Selain menyeret nama Sahat selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang saat ini menjalani proses sidang dan di vonis 9 Tahun Penjara, KPK juga menetapkan 21 orang tersanga dalam kasus dana hibah.
Tak hanya itu, dalam kasus dana hibah ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan beberapa saksi diantara mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, serta Anggota DPD RI Anwar Sadad. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan