Krusial | Banda Aceh – Aksi demonstrasi penolakan hasil Pemilihan Keuchik Kampung Baru Kecamatan Banda Aceh yang direncanakan, Senin 23 Oktober 2023 berpotensi ditunda. Hal ini dikarenakan adanya informasi pengunduran diri dari koordinator aksi, Suryadi Yustar.

“Untuk ketua aksi udah diganti nama dengan yang lain dan bapak hubungi Saiful Ismail dan besok hadir aja ke tempat acara pak,” ungkap Suryadi Yustar saat dihubungi melalui Whats Apps, Minggu (22/10/2023).

Sementara itu, ketika ditanya soal alasan kenapa koordinator aksi diganti atau mundur, Suryadi enggan menjawabnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Banda Aceh AKP Sofyanto SE membenarkan adanya pemberitahuan aksi yang akan digelar besok bahkan dia juga mengatakan sudah menerima surat tersebut.

“Iya benar. Udah,” kata AKP Sofyanto melalui pesan whatsapp.

Ketika ditanya mengenai koordinator Aksi, AKP Sofyanto menyebutkan sebagaimana surat yang diterima nama korlap aksinya adalah Suryadi Yustar.

Sementara, itu dia juga mengaku tidak tahu jika adanya pergantian koordinator aksi. “Kami tidak tau, yang tau kasat intel masalah korlap, kami mengamankan saja,” jelas AKP Sofyanto.

Sebagaimana diketahui, ratusan masyarakat Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh dikabarkan akan menggelar aksi demonstrasi memprotes ke kantor Walikota Banda Aceh, besok, Senin, (23/10/2023). Aksi itu ditanggapi oleh dugaan tidak netral nya P2K pada pelaksanaan pemilihan keuchik langsung (pilchiksung) di Kampung Baru.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Kampung Baru juga melayangkan surat sanggah dengan perihal penolakan hasil Pilchiksung gampong tersebut. Surat yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat Kampung Baru Agustiar, Saiful dan Tjut Syarifah Mursyidah itu disampaikan ke Pj Walikota Banda Aceh.

Mereka menyampaikan alasan hingga bukti-bukti menolak Pilchiksung yang diselenggarakan di Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, sebagai berikut :
1. Panitia Pemilihan Keuchik tidak netral (P2K) di krenakan banyak warga Kampung Baru yang tidak dimasukkan kedalam DPT sehingga warga Kampung Baru tidak mendapatkan undangan untuk memberikan hak
suara.
2. Tidak mendistribusikan ke semua warga undangan pemilihan keuchik P2P dan P2K.
3. Pada saat pemungutan suara KPPS tidak menyegel kunci kotak suara sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak dalam wilayah Kota Banda Aceh pada huruf 3 poin U.
4. Banyak Masyarakat luar Kampung Baru yang datang ke TPS untuk memberikan suara sedangkan orang-orang tersebut baru membuat KTP Kampung Baru.

“Sehubungan dengan hal tersebut kami Masyarakat Gampong Kampung Baru menolak hasil pemilihan Keuchik Gampong Kampung Baru dikarenakan banyak kecurangan yang terjadi pada saat penyelenggaraan Pilchiksung dan kami Masyarakat Gampong Kampung Baru meminta
kepada Bapak Pj Walikota untuk memproses secara hukum Panitia
Pemilihan Keuchik Gampong Kampung Baru sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,”ujar mereka dalam surat sanggah tersebut.

Selain ditujukan kepada Pj Walikota Banda Aceh, surat itu juga ditemukan kepada DPRK Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, Inspektorat, DPMG Banda Aceh, Camat Baiturrahman, TPG Kampung Baru, Pj Keuchik Kampung Baru, P2K Kampung Baru dan arsip.(*)