Krusial | Aceh Selatan – Praktisi Hukum Maman Supriadi Direktur Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) mengapreasi langkah Sekda Subulussalam dan Politisi Nasdem dalam mencegah konflik lahan di wilayah hukum Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan.
Pemberitaan media dialeksis.com pada tanggal 02 Agustus 2024 menerangkan bahwa, Sekda Kota Subulussalam bersama Politisi Nasdem H. Muslim Ayub bersama Zamzami Anggota DPRK Aceh Selatan, terpilih kembali sebagai Anggota DPRA Aceh bersilaturrahmi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Dalam kunjungannya tersebut menyampaikan persoalan hukum tentang konflik lahan antara masyarakat dengan pihak PT. Aceh Lestari Indo Sawita yang sedang dalam tahapan proses izin lahan HGU untuk perkebunan sawit.
“Langkah tersebut sangat kita dukung dan mengapresiasinya, agar dapat segera tercegah konflik lahan antara masyarakat dengan pihak PT. ALIS,” ungkap Direktur YLH-PKAS Maman Supriadi, SH.I., MH, dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 03 Agustus 2024.
Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat dan berdasarkan investigasi ke lapangan terdapat fakta hukum kuat diduga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) sebagian luas lahan yang disetujui oleh pemerintah yang akan diperuntukkan untuk PT. ALIS.
Namun berpotensi terjadinya pelanggaran hukum dan atas pemberian izin lahan tersebut kepada PT. ALIS, karena sebagian lahan tersebut merupakan milik masyarakat.
Tindakan ini telah melibatkan inisial “M” yang merupakan perangkat gampong setempat. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata yang dapat menimbulkan kerugian masyarakat.
Maman mengatakan, apalagi baru-baru ini berdasarkan laporan masyarakat pihak PT. ALIS yang telah mendapatan surat hanya sebatas persetujuan PKKPR telah secara sepihak dan semena-mena mengklaim bahwa lahan masyarakat tersebut seolah-olah telah sah dan telah berkekuatan hukum menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
“Sehingga dengan semena-mena langsung mengerahkan alat berat (beko) untuk bekerja menggarap lahan tersebut dengan menyampaikan kepada masyarakat kalau lahan tersebut merupakan miliknya (HGU) tentu masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut menolak serta melakukan penghadangan alat berat untuk tidak menggarap lahan tersebut,” ujar Maman.
Sesuai Kedudukan Hukum Surat Persetujuan (PKKPR) tersebut hanya sebatas persetujuan sebagai syarat untuk proses ke tahapan selanjutnya bukan telah mutlak akan disetujui dan/atau menjadi HGU yang dimohonkan.
Maman mengatakan, sebab sesuai dengan ketentuan hukum kendatipun telah menjadi HGU subyek hukum yang merasa dirugikan atas penerbitan HGU tersebut berhak untuk menuntut dan membatalkannya apalah saat ini masih dalam proses, tentu berhak kepada subyek hukum yang akan dirugikan bila dikeluarkan HGU untuk melaporkan kepada pejabat terkait agar dapat ditinjau kembali dan atau ditunda penerbitan HGU.
“Atas fakta hukum dan kejadian tersebut untuk menghindari masyarakat serta kami selaku kuasa hukumnya telah menyurati Kementerian ATR/BPN dan pejabat-pejabat lainnya sesuai dengan Surat Perihal Pemberitahuan & Permohonan Nomor: 10/SPP/VII/2024/ADV-MS, Tanggal 29 Juli 2024.” katanya.
Dengan langkah tersebut semoga menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian ATR/BPN dan pejabat lainnya dapat ditinjau kembali, serta juga langkah tersebut merupakan sebagai dari wujud untuk mempertahankan hak milik serta sebagai tahapan proses hukum.
Dalam kesempatan ini juga menyampaikan atas keberadaan perusahaan-perusahaan dalam wilayah hukum khususnya Kabupaten Aceh Selatan tentu suatu hal yang sangat baik untuk suatu kemajuan daerah dan perlu untuk didukung bersama, namun dengan harapan proses tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta hak dan kepentingan masyarakat harus paling utama.***
Tinggalkan Balasan