Krusial | Aceh Selatan – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan terkait penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kejaksaan setempat, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
MoU tentang Penanganan Perdata Dan Tata Usaha Negara tersebut di tandatangani oleh Kajari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, dan Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi serta disaksikan Kasi Intelijen Alfriyandi Hakim dan Divisi Hukum dan Pengawasan pada KIP Aceh Selatan Mulyadi.
Divisi Hukum dan Pengawasan pada KIP Aceh Selatan Mulyadi, mengatakan penandatanganan MoU ini adalah upaya dalam mematangkan kesiapan penyelenggara dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada pihak Kajari yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan penandatanganan MoU tentang penanganan perdata dan tata usaha negara dalam rangka menyukseskan Pilkada 2024 mendatang,” ucapnya.
Ia berharap dengan penandatanganan MoU ini dapat terjalin sinergitas serta komunikasi yang lebih baik lagi antara Kejaksaan Negeri Aceh selatan dengan KIP sehingga Pilkada Aceh Selatan dapat terlaksana dengan aman, tertib dan lancar kedepan.
“Menurut kami kerja sama ini penting dilakukan sehingga adanya bantuan hukum secara perdata dan gugatan-gugatan nantinya bisa langsung di bantu oleh pihak kejaksaan,” ucapnya.
Sementara Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, melalui Kasi Intelijen Alfriyandi Hakim, mengatakan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang no. 11 tahun 2021.
Diantaranya dapat melakukan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan, dan tindakan hukum lainya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
“Tujuan MoU atau kerjasama ini untuk penyelamatan dan pemulihan atas keuangan atau kekayaan asset negara atau daerah,” jelasnya.
Ia menyebutkan kesepakatan bersama itu bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proposional.
“Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelesaian penanganan masalah hukum yang dihadapi KIP Aceh Selatan baik di dalam maupaun diluar pengadilan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan