Krusial | Aceh Selatan – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh serta Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan tingkat Kabupaten yang berlangsung di gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Senin 02 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Selatan itu, dihadiri Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP. M,Si, Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107/Aceh Selatan, Kajari Aceh Selatan, Kesbangpol, Ketua DPR Kabupaten Aceh Selatan, para ketua Partai Politik, Saksi Pasangan Calon, PPK dan Panwas Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi,SE mengatakan, proses rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU nomor 18.
“Dalam lampirannya, tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dimulai sejak tanggal 29 sampai tanggal 6 Desember. Dimana sebagai mana yang kita ketahui pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kecamatan sudah selesai yang dimulai sejak tanggal 28 sampai 2 Desember 2024,” kata Kafrawi.
Lebih lanjut Kafrawi menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut pihaknya mengundang seluruh PPK, Panwaslih serta Panwaslihcam dan seluruh saksi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati tingkat Kabupaten.
“Pelaksanaan rapat pleno kita mulai dari Kecamatan Labuhanhaji Barat. Selanjutnya situsional, jika nanti kita lihat prosesnya berjalan lancar maka akan kita selesaikan, jika nanti ada kendala kita akan lanjut besok. Karena kita rencanakan rapat pleno tingkat Kabupaten dua hari dari tanggal 2 sampai 3,” lanjut Kafrawi.
Kafrawi menambahkan, pihaknya mengharapkan kepada peserta, baik itu saksi masing-masing pasangan calon maupun penyelenggara agar kita dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara penuh rasa tanggung jawab.
“Kita disini bukan adu argumen, tapi kita disini adu dokumen, adu data. Bagaimana dasar kita pelaksanaan rapat pleno ditingkat Kabupaten D hasil. D hasil itu adalah hasil pleno ditingkat Kecamatan, maka akan kita lakukan tingkat Kabupaten berdasarkan D hasil,” sebut Kafrawi.
Kafrawi menegaskan, jika ada kejadian khusus maka sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU 18 pasal 39 ayat 5, ketika ada keberatan saksi maka keberatan saksinya diselesaikan ditingkat Kabupaten jika keberatan saksi belum selesai ditingkat Kecamatan.
“Maka penyelesaiannya berdasarkan pendapat atau pertimbangan dari Panwas, karena sesuai PKPU 18 kita wajib mempertimbangkan pendapat dan saran dari Panwaslih, maka jika ada kejadian atau keberatan di tingkat Kecamatan, kita wajib menyelesaikan di tingkat Kabupaten, itu untuk pemilihan Bupati. Sedangkan untuk Gubernur jika masih terjadi keberatan saksi maka kita akan mencatat dalam kejadian khusus KWK Kabupaten untuk diteruskan ditingkat Provinsi,” tutup Kafrawi.***
Tinggalkan Balasan