Menu

Mode Gelap

Kesehatan · 21 Mar 2022 WIB ·

Kini Urus Paspor Bisa di Aceh Selatan


					Kini Urus Paspor Bisa di Aceh Selatan Perbesar

ACEH SELATAN – Pendirian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) kelas II Non-TPI Meulaboh di Kabupaten Aceh Selatan, berawal dari sebuah cita-cita untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, yang direalisasikan dengan berbagai rangkaian proses.

Keinginan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk memiliki kantor imigrasi sendiri akhirnya terwujud, Senin (211/03/2022). Peresmian ini ditandai dengan Penandatangan Prasasti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Aceh, Drs. Meurah Budiman, SH.,MH, dan pengguntingan pita dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dan Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh.

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, mengatakan, Pendirian UKK kelas II Non-TPI Aceh Selatan melalui proses panjang, mulai dari persiapan, dilanjutkan dengan studi kelayakan, dan bermuara pada penanda tanganan perjanjian kerja sama tentang pembentukan unit kerja kantor imigrasi di Kabupaten Aceh Selatan yang akan diresmikan pada hari ini.

Lanjutnya, sehingga dengan diresmikan UKK kelas II Non-TPI Aceh Selatan ini, masyarakat Aceh Selatan dan wilayah tetangga seperti Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Aceh Barat Daya, dan Simeulue, akan memangkas jarak dan waktu, serta biaya yang diperlukan masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dimana sebelumnya setiap pengurusan dokumen keimigrasian harus datang ke kota Meulaboh atau ke Banda Aceh.

“Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh beserta jajaran yang telah memberikan respon positif serta dukungan akan keberadaan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) kelas II Non-TPI Meulaboh di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Bupati Tgk Amran.

“Semoga kerjasama ini terus terjalin dan semakin baik dimasa mendatang,” ungkap Tgk Amran.

Bupati Tgk Amran, berharap kiranya hal ini memberi manfaat yang besar bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat serta dapat menjadi fasilitas pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat.

“Imigrasi juga untuk memantau lalu lintas dan status keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di indonesia serta penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh, Drs. Meurah Budiman, SH., MH, mengatakan ini UKK pertama yang dibuka di Aceh yaitu Aceh Selatan dan bentuk kolaborasi serta kerjasama yang baik dengan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

“Dengan peresmian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh di Aceh Selatan, masyarakat Aceh atau sekitarnya sudah mendapatkan pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian di Kabupaten Aceh Selatan dan sekitarnya,” ungkapnya.

Peresmian ini dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmursid, Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs. Salmaza, M.AP, perwakilan Bupati Aceh Barat Daya, Forkopimda Aceh Selatan, Pimpinan tinggi dan pejabat struktural di lingkungan Kemenkumham Aceh, anggota DPRK Aceh Selatan, para asisten, staf ahli, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala SKPK. (Kausar)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Empat Korban Longsor Dimakamkan di Aceh Tenggara

9 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Timses Di Aniaya, Begini Kata Jubir Tim IDAMAN 

9 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Literasi IDAMAN Sudah Teruji, Ini Komentar Mantan Pejabat Aceh Selatan di Pusaran Pilkada 2024

9 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Sekjen BM PAN Aceh Selatan Kembali Gaungkan Dukungan Untuk Tim Manis

9 Oktober 2024 - 09:59 WIB

Silaturahmi Dengan Masyarakat Bakongan Raya, Darmansah Sampaikan Program Unggulan Pasangan IDAMAN 

9 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Aceh Tengah

9 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Trending di News