Krusial.com | Aceh Selatan – Mahkamah Kontitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang dilakukan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu.

Adapun keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya diketahui bahwa permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).

Namun hakim MK dalam keputusannya menetapkan sistem pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Terkait hal itu Ketua DPD Partai Perindo Aceh Selatan ISMAIL ISMED atau yang akrab di sapa Ismed, mengatakan, Hasil Keputusan MK terkait sistem Pemilu Terbuka, Kita Menyambut baik dengan putusan yang dikeluarkan saat ini dan dinilai keputusan yang tepat.

“Karna dari awal partai perindo tidak mempermasalahkan proporsional terbuka atau tertutup, secara internal partai perindo tetap memakai sistem proporsional terbuka,” kata Ismed, Jum’at 16 Juni 2023.

Menurutnya itu telah sesuai dengan tegasan dari Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) usai mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (14/5/2023) yang sudah lalu.

DPD Partai Perindo Aceh Selatan menanggapinya denga  Fair saja terlepas pro dan kontranya hasil keputusan ini, yang jelas  ketika MK tidak mengabulkan gugatan termohon.

“Maka sudah sangat sesuai dgn keinginan dari partai perindo, dan membuat masyarakat juga lebih mengenal siapa yang akan menjadi wakilnya nanti,” pungkasnya.