Krusial.com | Aceh Selatan – Maman Supriadi SHI.,MH selaku Pengacara/Advokat dan juga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Aceh Selatan (DPC KAI-ACEH SELATAN) yang berkantor di Jln. T. Cut Ali No. 223 Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatab, merupakan salah satu sebagai unsur penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan & Hakim.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 5 ayat (1) Advokat/Pengacara berstatus sebagai penegak hukum, dan juga dalam kasus-kasus tertentu Pengacara/Advokat wajib turut serta mendampingi kliennya dalam tahapan proses hukum sebagaimana yang di atur dalam KUHAP Pasal 56 ayat (1) “Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum”.

Maka dalam hal ini Pengacara Maman Supriadi, SHI.,MH. Sangat mengapresiasi atas sigapnya Polres Aceh Selatan dalam mengungkapkan kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Korban yang bernama inisial MI pada tanggal 15 April 2023 dalam wilayah hukum Polres Aceh Selatan, dalam waktu 1×24 jam pelaku pembunuhan berhasil di tangkap oleh Team Polres Aceh Selatan.

Maman Supriadi mengatakan, atas penangkapan terhadap pelaku pembunuhan tersebut baik kepada keluarga korban dan maupun masyarakat pada umumnya telah memperoleh kebenaran dan titik terang terhadap kasus tersebut, hinggap masyarakat dapat tenang beraktifitas sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan ini juga mengharapakan kepada masyarakat khususnya dalam wilayah hukum Polres Aceh Selatan bila memang adanya persoalan hukum yang sedang dihadapinya haruslah bijak dalam menyelesaikan persoalan hukum tersebut.

“Tetap dalam hati dan pikiran yang tenang dan hindari tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan hukum apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, semua itu demi ketentraman hidup untuk diri pribadi, keluarga dan juga masyarakat pada umumnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, selain dari itu juga mengharapkan kepada pihak-pihak yang berwewenang baik kepada pihak kepolisian maupun juga kepada perangkat gampong bila memang adanya laporan masyarakat agar segera ditanggapi dan diselesaikan dengan cara bijak agar persoalan hukum para pihak dapat segera terselesaikan demi mencegah terjadi tindakan hal-hal yang mengakibatkan fatal, kendatipun laporan tersebut masih bersifat umum tetap harus direspon dan harus segera diselesaikan agar terhindari persoalan hukum yang lebih berat lagi.

Beliau juga mengharapkan kepada penegak hukum dalam proses hukum tidak pidana tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hal tersebut sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang.