Krusial.com | Aceh Selatan – Kondisi lingkungan di kawasan Meunggamat Kabupaten Aceh Selatan kian mencemaskan dan ancaman bahaya bagi penduduknya kian nyata.
Hal itu disampaikan tokoh muda Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sutrisno mengatakan, dangan kondisi lingkungan yang semakin rusak akibat perusahaan tambang PT. Beri Mineral Utama (BMU).
Menurut Trisno, penyebab utama dari kerusakan itu salah usaha pertambangan mineral baik yang punya izin, apalagi yang tidak memiliki izin.
Ia belakangan ini, semakin bersuara keras, karena tidak sanggup membayangkan, ketika masa depan kehidupan di sana semakin mencemaskan.
Dia pun menolak dengan tanpa basa-basi kehadiran pertambahan di Kluet Tengah, sebuah kawasan yang nota bene adalah penyangga ekosistem Leuser yang dilindungi Internasional.
“Ketika kita bicara lingkungan dan kaitannya dengan penyangga Taman Nasional Gunung Leuser, kiranya pihak internasional boleh melihat kondisi yang sekarang untuk masa depan dunia,” katanya.
Belum lagi soal bagaimana kehidupan adat di sana yang semakin ditinggalkan, saat hadirnya usaha pertambangan dan sangat berdampak terhadap sosial, ekonomi dan lingkungan.
Di saat yang sama, dia tidak sanggup membayangkan, bagaimana kehidupan masa depan, dalam 20-40 atau seratus tahun ke depan karena kesalahan masyarakat yang membiarkan lingkungan itu terus dieksploitasi dengan alasan kesejahteraan masyarakat, UKM, tenga kerja dan alasan lain.
Dari pandangannya itu, dia pun menolak permintaan maaf seorang cukong tambang Hj. Latifah Hanum, pemilik PT. BMU.
“Tidak ada maaf bagi Saudari Hj. Latifah Hanum yang telah mengakui kesalahannya merusakkan lingkungan dan sungai,” kata Sutrisno.
Dengan tegas pula dia mengatakan, sebelum Saudari Hanum menghentikan aktifitasnya di tanah Meunggamat, tidak ada kata maaf untuknya.
Dia berharap semoga isu bahwa pihak pemerintah telah menutup sementara dan akan dilanjutkan kembali bila semua persyaratan terpenuhi oleh pihak perusahaan, adalah sebuah ancaman yang sangat mencemaskan masyarakat Kluet Tengah yang terkena dampak sangat menyayangkan putusan itu.
Bersama masyarakat yang lebih banyak, akan tetap menolak kehadiran PT. BMU dan menolak pemerintah Aceh mengizinkan kembali perusahaan beroperasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan Masrizar, S. HUT, M mengatakan, diduganya terjadinya pencemaran sungai yang ada di Meunggamat, sudah ada hasil laboratoriumnya, namun harus dianalisis oleh ahlinya.
“Kalau hasil laboratoriumnya saja kita tidak bisa mengetahuinya, Insyaallah bila telah kami sampaikan ke pimpinan akan kami publis nantinya,” kata Masrizar.
Tinggalkan Balasan