Krusial.com — AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, ternyata tidak hanya menggadaikan mobil-mobil pinjaman, tetapi juga menggadaikan kendaraan aset desa berupa kendaraan roda tiga yang merupakan bantuan dari pemerintah daerah.

“Tersangka juga menjaminkan kendaraan roda tiga merek Tossa yang merupakan bantuan dari Pemkab Pasuruan. Penerima jaminan atas nama S (39), warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Rabu (6/8/2025).

Kepada polisi, S mengaku bahwa kendaraan roda tiga tersebut dijaminkan setahun lalu dengan nilai Rp 5 juta. Sampai saat ini, kendaraan tersebut belum diambil oleh tersangka.

“Waktu dijaminkan, S tahu bahwa kendaraan itu milik Pemkab karena ada tulisan Pemkab. Namun, tersangka tetap memaksa dan memerintahkan untuk mengganti plat dan mengecatnya dengan warna hijau,” jelas Choirul.

Karena mengetahui AY ditahan akibat kasus penggadaian mobil dan motor, S dengan sukarela menyerahkan kendaraan roda tiga tersebut kepada pihak kepolisian. S berharap kendaraan itu bisa dikembalikan ke desa dan digunakan sesuai peruntukannya. Kades Karangpandan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Ia meminjam mobil kemudian menggadaikannya, dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta berfoya-foya.

Modus tersangka adalah menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan keperluan pribadi. Namun, setelah kendaraan dikuasai, tersangka langsung menggadaikannya dan menggunakan uangnya untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang.***

(PRAYITNO)