Perbedaan harga antara BBM yang dijual oleh Pertamina dan perusahaan swasta merupakan hal yang sudah diatur dengan sangat ketat oleh pemerintah. Lantas, mengapa harga jual BBM-nya dibuat berbeda?

Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia sering menjadi topik hangat, terutama ketika terjadi perbedaan antara harga BBM yang dikeluarkan oleh Pertamina, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), dan perusahaan swasta.

Pada umumnya, harga BBM yang dijual oleh perusahaan swasta, seperti Shell Indonesia, Vivo, BP-AKR, harus lebih tinggi dibandingkan dengan Pertamina.

Lantas, mengapa harga BBM swasta harus lebih tinggi?

Kenapa Harga BBM Swasta Lebih Mahal?

Salah satu alasan utama mengapa harga BBM swasta harus lebih mahal, adalah untuk mencegah praktik persaingan yang tidak sehat di pasar.

Jika harga BBM swasta lebih murah daripada Pertamina, hal ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan pasar yang pada akhirnya merugikan konsumen dan perusahaan milik negara.

Menurut Menteri ESDM periode 2019-2024, Arifin Tasrif, bagi pemerintah, kebijakan penetapan harga jual BBM ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas harga di pasar, mencegah monopoli, dan memastikan bahwa konsumen tidak dibebani oleh harga BBM yang melonjak drastis.

Meskipun harga BBM swasta bisa sedikit lebih rendah untuk menarik konsumen, perbedaan harga yang terlalu besar bisa berbahaya dalam jangka panjang.

Aturan yang Mengatur Harga BBM Swasta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi harga BBM di Indonesia.

Dalam hal ini, Menteri ESDM menegaskan, bahwa setiap perusahaan swasta yang menjual BBM harus mematuhi kebijakan yang ditetapkan, termasuk aturan, bahwa harga BBM mereka tidak boleh lebih murah daripada Pertamina.

Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan harga yang wajar antara BBM swasta dan BBM yang dikelola oleh BUMN.

Oleh karena itu, perusahaan swasta harus berhati-hati dalam menentukan harga jual mereka agar tidak melanggar aturan yang ada.

Salah satu peraturan yang sangat relevan dalam hal ini adalah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam undang-undang tersebut, Pasal 5 melarang pelaku usaha untuk membuat kesepakatan dengan pesaingnya yang mengarah pada pengaturan harga barang atau jasa di pasar yang sama.

Praktik ini dikenal dengan istilah price fixing, yang dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat dan merugikan konsumen.

Selain itu, ada Pasal 8 dari Undang-Undang yang juga menyatakan, bahwa pelaku usaha tidak boleh membuat perjanjian dengan perusahaan lain yang dapat mengarah pada pembatasan penjualan barang atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah disepakati.

Jika terbukti ada pihak yang melanggar peraturan ini, mereka bisa dikenakan sanksi pidana, mengingat dampak yang ditimbulkan dapat merugikan pasar dan mengurangi pilihan konsumen.

Contoh Praktik Price Fixing di Negara Lain

Di negara lain, termasuk Australia, praktik price fixing dianggap ilegal. Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) mengingatkan, bahwa kesepakatan untuk mengatur harga BBM, baik secara tertulis maupun lisan, berpotensi merusak pasar dan membatasi pilihan konsumen.

Price fixing yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat menurunkan tingkat persaingan di pasar dan meningkatkan harga barang atau jasa secara tidak adil.

Akibatnya, konsumen tidak memiliki kebebasan untuk memilih harga yang lebih kompetitif.

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu sistem ekonomi yang sehat.

Oleh karena itu, banyak negara termasuk Indonesia, memiliki aturan yang ketat untuk mengawasi dan menindak praktik semacam ini agar tercipta persaingan yang sehat dan adil.***