Krusial.com — Seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswi. Motor tersebut disebut hendak dijual pelaku di wilayah Aceh Timur.

MM diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.11 WIB setelah keberadaannya terendus di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban sebelumnya berkenalan dengan MM melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Seutui, Banda Aceh.

“Korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram dan motor akan dijual di Aceh Timur,” kata Dizha, mewakili Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Dia menjelaskan kronologisnya, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, bertemu dengan pelaku di area parkir Suzuya Mall, Seutui, Banda Aceh.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 milik korban. Sekitar pukul 23.40 WIB, MM kemudian beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.

Pelaku meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam. Namun, MM tak kunjung kembali dan nomor teleponnya juga tidak dapat dihubungi.

Motor Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL tersebut kemudian dibawa pelaku. Korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.

Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 16 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa MM berada di wilayah Aceh Timur.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur.

Dari hasil penelusuran, keberadaan MM berhasil diketahui dan pelaku diamankan petugas.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, MM berhasil diamankan,” ujar Dizha.

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.

Pelaku bersama sepeda motor Honda Vario 160 kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara.

“Penyidikan masih terus dilakukan dan kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum,” kata Dizha.

MM kini diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. ***